Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim menyatakan, anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani terancam dipidana karena diduga memberikan kesaksian palsu dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Miryam menyatakan membantah semua keterangannya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan saat menjadi saksi di KPK.
Salah seorang anggota Majelis Hakim, Anshori mengatakan, bantahan Miryam dalam BAP dinilai mempersulit persidangan. Jawabannya dianggap tidak logis karena membantah semua kesaksian dalam BAP. Dia beralasan menjawab dibawah tekanan psikis saat diperiksa penyidik KPK.
“Di dalam Pasal 11 UU 30/1999 disebutkan seorang warga negara wajib memberikan keterangan di depan persidangan dalam kasus dugaan korupsi. Jika tidak memberikan keterangan bisa dipidana paling sedang 3 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Anshori di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam bersaksi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP untuk dua terdakwa mantan pejabat Kemdagri, yaitu Irman dan Sugiharto. Selain Miryam, dua anggota DPR lain, Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno juga ikut bersaksi.
Lebih lanjut, setelah diancam dengan pidana, Anshori kemudian kembali menanyakan keterangan Miryam dalam BAP. Ia berkata, apakah keterangan dalam BAP merupakan hasil pemikirannya.
Miryam kukuh menjawab keterangan dalam BAP dibuat dalam kondisi tertekan dan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
“Apakah jawaban yang Ibu berikan itu merupakan hasil pemikiran Ibu sendiri?,” tanya Anshori.
“Itu saya (jawab) hanya untuk menyenangkan penyidik saja,” jawab Miryam.
“Jawab pertanyaan saya! Apakah (jawaban di BAP) hasil pemikiran Ibu atau bukan?” desak Anshori kembali.
“Iya,” jawab Miryam.
Anggota Majelis Hakim lain, yaitu Franky Tumbuwan juga menyayangkan sikap Miryam yang membantah semua keterangannya dalam BAP. Padahal ia menilai, Miryam selaku anggota DPR adalah pihak yang mempresentasikan kepentingan masyarakat. “Ibu ini anggota dewan, anggota terhormat, mewakili masyarakat,” ujarnya.
Selain melanggar UU 30/1999, Franky juga berkata, Miryam juga bisa dikenakan sanksi dalam KUHAP karena memberikan kesaksian palsu dengan ancaman pidana selama tujuh tahun. Pasalnya, menurut dia, keterangan Miryam sangat detail dan rinci dalam BAP.
“Kalo Ibu tidak memberikan keterangan yang benar, bukan masalah korupsinya ini. Apa ibu mau nanti belum ngaku korupsinya tapi sudah diancam tujuh tahun. Coba kau pikirkan,” ujar Franky.
Mendengar penyataan itu, Miryam sambil tersedu kembali menyatakan bahwa keterangan yang dibuatnya saat bersaksi di KPK dilakukan dalam kondisi tertekan.
“Ya, iya pada kenyataanya Saya diancam kayak gitu, ditekan-tekan, Pak,” ujar Miryam.
Hakim Tunda SidangMajelis Hakim menunda pemeriksaan Miryam dalam sidang kasus hari ini. Perbedaan keterangan yang disampaikan Miryam dalam BAP dan di muka persidangan, membuat majelis hakim kesulitan menggali keterangan dari anggota fraksi Hanura tersebut.
"Persidangan kita hentikan sampai di sini karena sudah nyata seluruh BAP dicabut," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar.
Meski demikian, hakim Jhon berencana menghadirkan kembali Miryam dalam persidangan berikutnya untuk dikonfrontasi dengan saksi lain. Jaksa penuntut umum maupun pihak kuasa hukum sama-sama berniat mengajukan saksi untuk dikonfrontasi dengan Miryam.
"Saya mohon dicatat yang mulia agar saksi dikonfrontasi dengan beberapa saksi yang kami punya soal pengantaran uang," kata kuasa hukum terdakwa, Soesilo Ari Wibowo.
Dalam BAP, Miryam mengungkapkan bahwa ada pemberian uang dari Sugiharto yang diantar langsung ke rumahnya. Sejumlah uang yang disimpan dalam amplop cokelat itu diterima oleh asisten rumah tangga. Namun saat dikonfrimasi di muka persidangan, Miryam membantah pemberian uang tersebut.
Sementara itu jaksa juga berencana menghadirkan tiga orang penyidik yang disebut Miryam mengancam saat proses peneriksaan. Hakim Jhon pun mengingatkan agar Miryam tak khawatir atau tertekan selama menjalani proses persidangan. Ia berharap dalam persidangan selanjutnya, Miryam dapat berpikir lebih jernih sehingga mampu memberikan keterangan secara jelas dan sebenar-benarnya.
"Selama persidangan ibu (Miryam) tidak perlu khawatir mengalami penekanan. Nanti ibu datang lagi sesuai jadwal," tutur hakim Jhon mengingatkan.
Ditemui usai persidangan, Miryam memilih bungkam. Ia langsung keluar meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan dari sejumlah petugas keamanan.