Novel Baswedan Beberkan Bagi-bagi Duit Saksi e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2017 11:15 WIB
Dari keterangan Miryam, disebutkan jumlah uang yang dibagikan disesuaikan dengan jabatan anggota di parlemen, mulai ketua, wakil, dan anggota DPR.
Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani memberi keterangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membeberkan bahwa saksi Miryam S Haryani pernah mengakui pemberian uang pada sejumlah anggota DPR. Miryam menuliskan secara rinci soal bagi-bagi uang beserta jumlahnya di atas kertas.

Hal ini disampaikan Novel saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3).

"Saksi menulis keterangan penting dan itu menjadi acuan kami. Saksi menulis tangan keterangan itu termasuk soal bagi-uang uang dan rinciannya," ujar Novel saat memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Novel, sejak proses pemeriksaan pertama, Miryam telah menjelaskan ihwal bagi-bagi uang tersebut. Miryam diperiksa penyidik sebanyak empat kali yakni tiga kali pada Desember 2016 dan satu kali pada Januari 2017.
Miryam mengaku menerima uang tersebut dari salah satu terdakwa, Sugiharto. Anggota Fraksi Hanura itu juga mengaku pernah berkomunikasi dengan terdakwa Irman, Ketua Komisi II DPR, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini untuk membicarakan soal bagi-bagi uang.

"Kami pertemukan saksi dengan saksi lain dan terdapat kesesuaian keterangan," kata Novel.

Saat pemeriksaan, lanjut Novel, Miryam menyebut pimpinan Komisi II DPR Chaeruman Harahap saat itu turut mengambil uang dari Sugiharto. Dari keterangan Miryam, jumlah uang yang dibagikan disesuaikan dengan jabatan anggota di parlemen.

"Untuk pembagian pada anggota penyerahannya dikumpul ke kapoksi, yang jelas pembagiannya tidak satu per satu. Jumlahnya berbeda antara ketua, wakil ketua, kapoksi, dan anggota DPR," tutur Novel.
Novel saat itu meminta Miryam mengembalikan uang yang diterima. Namun Miryam menolak dengan alasan merasa tak enak dengan rekannya sesama anggota DPR yang turut menerima.

Novel pun sempat mengingatkan agar Miryam tak khawatir terkait pengembalian uang tersebut. "Saksi bilang 'Kalau saya kembalikan, habis teman-teman saya di DPR'. Saksi tidak mau mengembalikan karena menunggu teman-temannya dulu agar aman," ucapnya.

Novel mengatakan, Miryam juga sempat mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal jumlah uang yang diterima anggota DPR. Menurut Novel, Miryam mengubah angka itu setelah mengkonfirmasi pada anggota DPR lainnya.

"Saya lupa jumlahnya tapi saksi sempat mengubah keterangan soal jumlah uang yang diterima anggota DPR. Saya sudah bilang waktu itu, jangan konfirmasi ke pihak lain karena akan mengganggu proses penyidikan," terang Novel.
Usai memperbaiki keterangan dalam BAP, Novel pun memastikan kembali dengan menunjukkan isinya kepada Miryam. Mantan anggota Komisi II DPR itu juga telah menandatangani dan memberikan paraf di tiap halaman BAP sebagai bentuk persetujuan.

Dalam kesaksiannya, Novel juga menyebut, Miryam mendapat ancaman dari enam orang politikus di DPR.

"Ada enam, pertama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding. Dan satu lagi saya lupa namanya," kata Novel saat bersaksi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER