Ketua KPK Bantah SP2 Novel Baswedan soal Rekrutmen Penyidik

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 12:47 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan telah mengeluarkan SP 2 kepada Novel Baswedan. Namun ia menolak menjelaskan penyebab SP 2 itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo enggan membeberkan alasan KPK memberikan Surat Peringatan 2 kepada Novel Baswedan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan telah memberikan Surat Peringatan (SP) 2 kepada penyidik Novel Baswedan. Namun ia membantah SP 2 itu terkait keberatan Novel atas proses rekrutmen penyidik dari Polri.

"(Iya), permasalahannya biar humas yang menjelaskan," kata Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Saat ditanya penyebab SP 2 tersebut dikeluarkan, dia mengatakan hal itu tak ada kaitannya dengan keberatan Novel atasproses rekrutmen penyidik dari Polri.

Agus menyebut SP 2 yang diberikan pimpinan KPK akan dijelaskan oleh staf bidang Humas nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permasalahannya bukan itu, jadi biar humas yang menjelaskan," katanya.

Novel mendapat SP 2 dari Agus pada 21 Maret lalu. SP 2 diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Setidaknya, ada tiga alasan yang membuat Novel keberatan.

Pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.

Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Memberi hukuman kepada Novel Baswedan, berupa teguran tertulis dalam bentuk SP 2 dengan masa berlaku selama enam bulan terhitung mulai diterbitkan,” demikian seperti dikutip dari surat yang diperoleh CNNIndonesia.com.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER