"Tidak ada klausul yang menyebut pemberitahuan itu harus tertulis atau sekedar lisan," kata Koordinator Divisi Pemantauan Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, Kamis (30/3).
Emerson menuturkan, kesepakatan itu juga tidak mendefinisikan istilah atasan yang wajib memperoleh pemberitahuan sebelum penggeledahan. Nota kesepahaman itu pun tidak memuat batas waktu terkait penggeledahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson mengatakan, kewajiban pemberitahuan penindakan itu juga tidak mengatur mekanisme pasca penolakan dari atasan lembaga penegak hukum tersebut, baik dibatalkan, ditunda, atau dapat dilanjutkan dengan sejumlah syarat.
(CNN Indonesia/Laudy Gracivia) |
“Ini kan institusi penegak hukum yang memang seharusnya ada semacam prosedur tetap,” ujar Fadli.
Namun Fadli belum bisa memastikan, kesepakatan 'kulonuwun' bakal menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Dia hanya berharap kesepakatan tersebut bisa menciptakan hukum yang adil.
(CNN Indonesia/Laudy Gracivia)