Ingin Geledah, KPK Mesti 'Kulonuwun' Jaksa Agung dan Kapolri

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 12:11 WIB
KPK, Kejagung dan Polri sepakat bahwa penggeledahan yang dilakukan harus memberitahukan pimpinan lembaga penegak hukum yang diperiksa saat pendalaman kasus.
KPK, Kejagung dan Polri sepakat bahwa penggeledahan yang dilakukan harus memberitahukan pimpinan lembaga penegak hukum yang diperiksa saat pendalaman kasus. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga lembaga penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan nota kesepahaman langsung dilakukan oleh masing-masing pemimpin lembaga, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Salah satu poin yang menjadi kesepakatan adalah apabila salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap anggota tiga lembaga penegak hukum, maka harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.

Kemudian, Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung juga sepakat apabila salah satu pihak melakukan penggeledahan atau penyitaan di kantor salah satu lembaga penegak hukum, maka harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang digeledah terlebih dahulu, kecuali dalam operasi tangkap tangan (OTT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ketiga lembaga tersebut dapat menyelenggarakan pertemuan dan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan korupsi.

Kemudian, ketiga lembaga ini juga harus meningkatkan kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Para pihak harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap lembaganya, minimal dua kali dalam satu tahun.

Tito mengatakan, Polri menyambut baik penandatanagan nota kesepahaman ini. Ia berharap, nota kesepahaman ini dapat meningkatkan sinergitas di antara tiga lembaga penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Polri sambut positif sekali untuk kerja sama ini, untuk meningkatkan kemampuan negara dalam menangani korupsi," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Sinergi Aparat Hukum

Sementara itu, Agus mengatakan nota kesepahaman ini merupakan pembaharuan dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah berakhir pada 2016 silam. Menurutnya, nota kesepahaman ini sangat penting dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Sangat penting sinergitas aparat yan menanagani tindak pidana korupsi," ujarnya

Senada, Prasetyo mengatakan nota kesepahaman ini penting karena masing-masing lembaga penegak hukum memiloki kelebihan dan kekurangan. Sehingga, dengan adanya nota kesepahaman ini akan ketiga lembaga penegak hukum dapat saling melengkapi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER