Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT PAL Melenggang Masuk Tahanan

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Apr 2017 02:30 WIB
MFA, Direktur Utama PT PAL, AN selaku pegawai AS Incorporation, dan AC sebagai GM Treasury PT PAL dibawa usai menjalani pemeriksaan.
MFA, Direktur Utama PT PAL, AN selaku pegawai AS Incorporation, dan AC sebagai GM Treasury PT PAL dibawa usai menjalani pemeriksaan. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV telah selesai menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dini hari, Sabtu (1/4). Ketiganya kompak melenggang ke ruang tahanan. Begitu keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiganya juga kompak melancarkan aksi tutup mulut.

Sosok yang pertama keluar adalah MFA, Direktur Utama PT PAL Indonesia. Menggunakan batik lengan panjang, MFA tampak malu-malu saat menghadapi awak media. Ia diam seribu bahasa hingga akhirnya masuk ke dalam mobil penyidik KPK yang bakal mengantarnya ke rumah tahanan.

Sembari menutup wajahnya menggunakan tas yang dibawanya, ia sama sekali tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, tersangka kedua yang muncul adalah AN, pegawai dari AS Incorporation. Ia menggunakan batik corak biru berwarna putih. AN tidak menutup wajahnya, seolah-olah tak takut wajahnya terekspos oleh awak media dan segera melenggang masuk ke mobil penyidik. Ia dibawa oleh penyidik ke rumah tahanan cabang Pomdam Guntur.

Sedangkan tersangka yang muncul terakhir adalah AC, GM Treasury PT PAL Indonesia. AC juga tidak menutupi wajahnya dengan apapun, ia melenggang dengan membawa koper berwarna merah yang tak diketahui apa isinya.

Sebelum keluar dari gedung KPK, ia sempat berbincang dengan dua orang perempuan dan bahkan cipika cipiki dengan dua perempuan itu. Setelah itu, ia masuk ke mobil untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jakarta Timur.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Namun, jika diperlukan, masa penahanan itu bisa ditambah sesuai kebutuhan penyidik.

Dalam kasus korupsi penjualan kapal perang dari PT PAL Indonesia ke instansi pertahanan pemerintah Filipina tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Selain tiga yang sudah ditahan, ada satu tersangka lagi yang hingga kini masih belum diamankan.

Dia adalah SAF, direktur keuangan PT PAL Indonesia yang kabarnya saat ini tengah berada di luar negeri.

Atas perbuatannya menerima suap, MFA, AC, dan SAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupzi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER