Eks Politikus Demokrat M Nazaruddin Jadi Saksi Sidang e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2017 11:02 WIB
Nazaruddin akan menjelaskan soal aliran dana proyek e-KTP yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. Ia sudah bertekad membantu KPK mengungkap kasus ini.
Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin bersaksi di sidang kuropsi e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin turut menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4).

Nazaruddin mengaku akan menjelaskan soal aliran dana proyek e-KTP yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di muka persidangan. Ia sempat menyebut bahwa proyek dengan nilai Rp5,9 triliun itu menjadi bancakan banyak pihak, termasuk anggota fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Mekeng menerima US$1,4 juta. Namun Mekeng membantah dan mengancam akan melaporkan Nazaruddin ke polisi terkait tuduhan tersebut.

"Ya kalau bantah dari mana mau ngaku. Malah nanti Pak Mekeng itu akan saya buka lagi kalau dia main proyek-proyek lain," kata Nazaruddin sebelum sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap nama-nama yang muncul dalam dakwaan itu mau mengakui soal penerimaan uang. Nazaruddin mengaku sejak awal siap membantu KPK mengungkap kasus e-KTP maupun kasus lain yang melibatkan sejumlah nama besar.
"Lebih baik ngaku supaya hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat. Saya sih sudah niat dari awal bantu KPK, khusus kasus Hambalang, e-KTP, dan lain-lain," katanya.

Dalam persidangan hari ini, jaksa berencana menghadirkan 10 saksi dari Kementerian Dalam Negeri, DPR, maupun swasta. Nama Nazaruddin sebelumnya tak tercantum dalam daftar saksi.
Beberapa saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan adalah politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, staf fraksi Demokrat Eva Soraya, mantan staf Ditjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosef Sumartono, dosen ITB Munawar Ahmad, pengusaha Vidi Gunawan, anggota fraksi Demokrat Khatibul Umam dan M Jafar Hafsah, serta PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri Dian Hasanah.

Di awal persidangan, jaksa menyampaikan bahwa mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey yang dijadwalkan menjadi saksi berhalangan hadir. Para saksi akan diminta keterangan terkait penganggaran hingga pengadaan proyek e-KTP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER