Pejabat Kemendagri Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2017 11:28 WIB
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai meminta keterangan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Untuk hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini belum diketahui peran Dudy dalam proyek E-KTP dan hubungannya dengan Andi Narogong.
Dudy diketahui merupakan tersangka dalam kasus proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Dudy juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK.

Andi Narogong merupakan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ia disebut-sebut memiliki peran aktif dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Andi sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK.

Andi dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.

Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Mereka berempat sepakat, pejabat Kemendagri, termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp261 miliar.
Kemudian Setya dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar. Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER