Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menyatakan, MPR tidak bisa mengambil keputusan untuk mencopot Oesman Sapta Odang dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR usai terpilih sebagai Ketua DPD periode 2017/2019.
Zulkifli mengatakan, proses pergantian Oesman sebagai Wakil Ketua MPR ditentukan dari hasil rapat paripurna DPD. Posisi DPD setara dengan lembaga perwakilan lain, yaitu MPR dan DPR.
"Jawaban kami adalah hak penuhnya DPD," ujar Zulkifli di Lantai 8 Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski merangkap jabatan, Ketua Umum PAN itu menuturkan, Oesman akan memimpin langsung paripurna DPD untuk membahas pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR.
Dia enggan berkomentar siapa sosok pengganti Oesman. Ia berkata, MPR juga tidak memiliki kewenangan atas calon penggati Oesman sebagai Wakil Ketua MPR yang diusulkan DPD dari hasil paripurna.
"Kami sifatnya menunggu dan menerima. Kalau tidak ada yang diusulkan ya tidak ada juga (pengganti). Jadi terserah DPD," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Oesman mengklaim, belum membicarakan soal kemungkinan akan merangkap jabatan sebagai Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR.
"Saya belum tahu dan belum dibicarakan," ujar Oesman.
Meski demikian, kata Oesman, ada banyak anggota DPD yang potensial menggantikan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. Seluruh senator dianggap memiliki hak untuk duduk di kursi pimpinan MPR.
"Di DPD itu ada 130 orang dan punya hak. Jadi nanti intinya dari hasil kesimpulan paripurna DPD," ujarnya.
Dia menambahkan, hari ini akan menggelar rapat bersama pimpinan DPD baru untuk menetukan waktu digelarnya rapat paripurna DPD. Dalam waktu dekat paripurna dengan salah satu agenda mengganti Wakil Ketua MPR dari DPD tersebut akan segera dilaksanakan.