Legislator Pertanyakan Sikap Mendua MA Soal Oesman Sapta

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2017 12:11 WIB
Komisi III DPR selaku mitra kerja Mahkamah Agung akan meminta penjelasan soal pelantikan Oesman yang dianggap bertentangan dengan putusan MA soal masa jabatan.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) menerima palu dari Pimpinan Rapat Paripurna Sementara DPD A.M. Fatwa (kanan) usai dilantik sebagai Ketua DPD pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4). (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Legislator Komisi Hukum DPR Sufmi Dasco Ahmad bakal meminta penjelasan dari Mahkamah Agung soal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ketua DPD Oesman Sapta Odang.

Sufmi, yang juga menjabat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, mengatakan Komisi III DPR selaku mitra kerja MA perlu mendapat klarifikasi tentang pelantikan yang dia anggap berseberangan dengan putusan MA mencabut tata tertib soal pembatasan masa jabatan ketua DPD.

"Itu nanti kami pertanyakan, MA kenapa ada hal-hal yang bertentangan, pertama anulir tapi ikut melantik, nanti kami tanyakan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/4).
Pimpinan DPR Agus Hermanto sementara itu mengaku tak bisa mengintervensi urusan jabatan baru Oesman di DPD, termasuk masalah rangkap jabatan dia sebagai wakil ketua MPR sekaligus ketua umum Partai Hanura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini permasalahannya internal di DPD itu sendiri, sehingga kami DPR menyerahkan ke DPD. Dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus.

Oesman dan jabatan barunya menuai kontroversi lantaran dianggap bertentangan dengan putusan MA, yang sudah membatalkan Peraturan DPD Nomor 1/2016 dan Nomor 1/2017 tentang tata tertib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
Tak hanya itu, posisi Oesman yang juga merupakan ketua umum Partai Hanura juga dianggap bakal merusak integritas DPD dengan kepentingan partai politik.

Usai diambil sumpahnya kemarin, Selasa (4/4), Oesman merasa tak ada yang salah dengan jabatan barunya, termasuk dalam hal rangkap jabatan di kursi pimpinan parlemen serta partai politik.

Oesman pun membandingkan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang juga ketua umum PAN dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto yang juga menjabat ketua umum Partai Golkar.

"Saya kira sah-sah saja karena tidak ada undang-Undang yang melarang hal itu," kata Oesman.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER