Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pernah melihat sosok Andi Agustinus alias Andi Narogong saat acara makan siang di ruang fraksi Golkar di DPR. Namun, Agun mengaku tak mengenal sama sekali dengan Andi Narogong yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
Agun bersaksi bersama dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Saat dicecar salah satu anggota Majelis Hakim soal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait Andi Narogong, Agun mengklaim mengetahui salah satu tersangka e-KTP itu dari rekannya sesama anggota Fraksi Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ragu pak, setiap hari Jumat kami ada makan siang. Lalu saya bertanya ke orang (yang ada di sana) siapa itu? Dijawab Andi Agustinus," tutur Agun menceritakan dirinya melihat Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, (30/3).
Hakim pun menekankan, apakah orang yang dilihat Agun dalam acara makan siang Fraksi Golkar itu, lantaran masih ragu, mirip dengan Andi yang sudah mendekam di Rutan KPK. "Mirip," singkat Agun menjawab pertanyaan hakim.
Andi Narogong disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto berperan sentral dalam mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Andi juga disebut sudah mengenal dekat Ketua DPR Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Setnov itu, saat proyek ini bergulir duduk sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Setnov sendiri sudah mengakui bila dirinya mengenal Andi. Setya mengaku pernah menjalin bisnis dengan Andi, dalam pemesanan sablon baju untuk Partai Golkar.
"Ya kalau Andi saya pernah ketemu. (Pertemuan) itu dalam kapasitas jual beli kaos waktu saya selaku bendahara umum (partai Golkar)," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3).
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan Andi dan Setnov sempat beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas persiapan proyek ambisius itu. Pertemuan diantaranya dilakukan di Hotel Gran Melia Jakarta hingga di ruangan Setnov.
Andi dan Setnov bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut dalam dakwaan bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, akan dibagi-bagi kepada anggota DPR, pejabat Kemendagri dan perusahaan pemenang tender.
Agun Gunandjar sendiri dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima uang hasi korupsi e-TPK. mantan Ketua Komisi II DPR itu disebut menerima USD1.047.000.
Agun membantah bahwa dirinya menerima uang haram e-KTP ketika ditanya salah satu Anggota Majelis Hakim. Ia juga menyebut tak tahu menahu mengenai bagi-bagi uang yang tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto tersebut. "Tidak (terima). Saya tidak tahu," tandasnya.