Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Hukum dan Advokasi relawan Basuki Tjahja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Badja) melaporkan calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan dengan dugaan menyebarkan fitnah dalam kampanyenya yang menyerang pasangan Ahok-Djarot.
Laporan Badja tersebut terdaftar dengan nomor LP/1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 5 April 2017.
Anggota Tim Hukum dan Advokasi Badja, Rony Talapessy mengatakan pihaknya melaporkan Anies karena telah menyampaikan informasi palsu terkait penggusuran yang dilakukan paslon Ahok-Djarot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait informasi soal ada penggusuran di 300 kampung di Jakarta. Dan itu setelah kami telusuri itu semua bohong, tidak benar dan fitnah," kata Rony kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Rabu (5/4).
Menurut Rony hal itu disampaikan secara masif oleh Anies dalam kampanye di beberapa tempat seperti Pulogadung dan Menteng Atas, Jakarta. Padahal, lanjut dia, tidak satupun tempat di Jakarta yang digusur oleh Ahok-Djarot.
Dia menuturkan pasangan Ahok-Djarot hanya merencanakan adanya penertiban untuk menata kembali ruang kota.
"Ini kan menuduh tanpa data yang benar. Kami pegang data yang valid bahwa 300 titik tersebut terkait penertiban reklame, PKL dan penduduk yang tinggal di bantaran sungai," kata Rony.
Dalam laporannya, Tim Hukum dan Advokasi Badja membawa rekaman video pernyataan Anies terkait adanya 300 kampung yang mengalami penggusuran sebagai barang bukti.
Anies dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.