Dalam pernyataan di sidang, Nazaruddin menyebut uang yang mengalir ke Anas Urbaningrum digunakan untuk membiayai pecalonan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Pasek selama di Demokrat dikenal sebagai salah satu pendukung Anas.
Sementara dalam dakwaan, Anas disebut mengatur bagi-bagi uang proyek e-KTP. Ia juga disebut menerima US$5,5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasek menyebut Nazaruddin seperti kereta yang tak pakai lampu lantaran terus menyebut nama-nama orang turut menerima uang panas proyek e-KTP.
Agar lebih jelas, Pasek yang kini bergabung dengan Partai Hanura itu meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar aliran dana korupsi Rp2,3 triliun tersebut.
Anas saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sidang korupsi e-KTP dengan Irman dan Sugiharto. Turut diperiksa sebagai saksi Ketua DPR Setya Novanto, politikus Golkar Ade Komarudin serta sejumlah saksi lainnya.
Dalam dakwaan, peran Anas dan Setya Novanto disebut cukup sentral dalam proyek tersebut. Bersama Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong, keduanya disebut sebagai pengatur pembagian uang proyek itu.
Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.
Pejabat Kemendagri, termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp261 miliar.
Kemudian Setya dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar. Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.