Nama Setya dan Anas turut disebut dalam dakwaan sebagai orang yang menerima aliran dana korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Mantan Ketua DPR yang juga politikus Golkar Ade Komarudin juga masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, para saksi akan diminta keterangan terkait perencanaan, proses penganggaran, hingga pengadaan proyek e-KTP. Termasuk soal Partai Golkar dan Demokrat yang disebut berperan besar dalam proyek e-KTP.
Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Ketua Umum Partai Golkar ini juga disebut mengarahkan perusahaan tertentu sebagai pemenang proyek e-KTP.
Lihat juga:Nazaruddin Ungkap soal Bagi-bagi Uang e-KTP |
Saksi lain yang dijadwalkan hadir adalah anggota fraksi Golkar Markus Nari, dan sejumlah pihak swasta yakni Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Anang Sugiana, Evi Andi Noor Alam, Johanes Richard Tanjaya, Jimmy Iskandar, serta mantan pegawai Kementerian Dalam Negeri Suciati.