Setya Novanto dan Anas Urbaningrum Jadi Saksi Sidang e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2017 07:35 WIB
Nama Setya dan Anas disebut dalam dakwaan menerima sejumlah uang dari proyek e-KTP. Selain mereka berdua, Ade Komarudin juga akan jadi saksi.
Setya Novanto dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektoronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4). Keduanya akan bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Nama Setya dan Anas turut disebut dalam dakwaan sebagai orang yang menerima aliran dana korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Mantan Ketua DPR yang juga politikus Golkar Ade Komarudin juga masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso mengatakan, Setya diperkirakan akan memenuhi panggilan sebagai saksi di muka persidangan. Ia meminta semua pihak mengikuti proses persidangan untuk mengungkap kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira pasti hadir walaupun saya belum ketemu dan konfirmasi ke beliau," kata Rudi kepada CNNIndonesia.com.

Sementara itu Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, para saksi akan diminta keterangan terkait perencanaan, proses penganggaran, hingga pengadaan proyek e-KTP. Termasuk soal Partai Golkar dan Demokrat yang disebut berperan besar dalam proyek e-KTP.
"Keterangan itu penting. Kami tentu saja harus mengumpulkan dan memastikan bukti permulaan yang cukup agar bisa meningkatkan perkara ke penyidikan," katanya.

Menurutnya, keterangan para saksi di muka persidangan dapat menjadi bukti permulaan untuk mendalami indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Ketua Umum Partai Golkar ini juga disebut mengarahkan perusahaan tertentu sebagai pemenang proyek e-KTP.
Setya sendiri telah membantah tuduhan tersebut. Ia bahkan mengaku tak mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai orang yang disebut membagikan uang pada sejumlah anggota DPR.

Saksi lain yang dijadwalkan hadir adalah anggota fraksi Golkar Markus Nari, dan sejumlah pihak swasta yakni Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Anang Sugiana, Evi Andi Noor Alam, Johanes Richard Tanjaya, Jimmy Iskandar, serta mantan pegawai Kementerian Dalam Negeri Suciati.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER