Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto mengaku mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sejak tahun 2009. Perkenalan itu bermula ketika Andi tiba-tiba menawarkan bisnis jual-beli kaos.
Pengakuan itu disampaikan Setya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4).
"Tahun 2009 saya sedang di restoran kemudian Andi datang mengenalkan diri dan menyampaikan soal jual-beli kaos. Saat itu saya sebagai bendahara umum partai (Golkar)," ujar Setya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Partai Golkar itu menolak tawaran bisnis karena harga yang ditawarkan Andi dinilai terlalu mahal. Beberapa waktu kemudian, kata Setya, Andi kembali menemuinya untuk menawarkan soal jual-beli kaos.
"Dia menawarkan lagi produk China impor tapi langsung saya tolak," katanya.
Saat disinggung soal peran Andi dalam proyek e-KTP, Setya mengaku tak mengetahuinya. Majelis hakim lantas menanyakan isi dakwaan yang menyebut Andi melakukan bagi-bagi uang pada Partai Golkar dan sejumlah anggota DPR.
"Dalam dakwaan disebutkan bahwa untuk kepentingan penganggaran Andi akan memberikan uang pada Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDIP. Apakah Anda mengetahuinya?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Setya.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Setya mengatur proyek e-KTP bersama beberapa orang termasuk Andi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini. Setya disebut turut mengarahkan perusahaan tertentu agar memenangkan tender proyek pengadaan e-KTP. Namun Setya lagi-lagi membantahnya.
Majelis hakim lantas menyinggung perkenalan Setya dengan Diah --yang juga dia bantah. Ia mengaku tak mengenal apalagi bertemu Diah. Dalam persidangan sebelumnya, Diah mengaku pernah bertemu dengan Setya dalam acara pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun lalu.
Menurut Setya, pada acara itu ia bertemu dengan banyak orang sehingga tak dapat mengingat satu per satu orang yang ditemuinya. Dari pengakuan Diah, Setya saat itu berpesan pada Diah untuk menyampaikan pada terdakwa Irman agar mengaku tak mengenal Setya.
"Pernah Anda minta supaya terdakwa I (Irman) menyatakan tidak kenal Anda?," tanya hakim
"Tidak pernah yang mulia," jawab Setya.
Setya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang e-KTP. Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Selain Setya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin juga dihadirkan sebagai saksi.