Cemas dan Ketakutan, Saksi e-KTP Minta Perlindungan

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 15:33 WIB
Saksi pelapor bahkan sempat berpikir untuk mencabut permohonan perindungan akibat kekhawatiran berlebih yang dialaminya.
Ilustrasi. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sempat menerima permohonan perlindungan dari seorang saksi kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dua pekan lalu.

"Untuk kasus e-KTP, perlu kami informasikan memang beberapa waktu lalu sudah ada saksi yang menyampaikan permohonan perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Rabu (29/3).

Tanpa menyebut siapa pihak terlapor, Haris mengatakan pelapor yang mengajukan permohonan perlindungan itu bahkan sempat berpikir untuk mencabut laporan karena saking ketakutan dengan nasibnya.
Pelapor mengalami kekhawatiran berlebih atas nasibnya di kemudian hari jika mempertahankan laporannya. Salah satu kecemasan yang dialami pelapor, kata Haris, adalah takut ikut dijerat jadi tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intimidasi yang diterima itu lebih banyak karena ketakutan, artinya belum sampai pada intimidasi nyata," kata Haris.

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, saksi meminta perlindungan karena takut dipecat dari perusahaan tempat dia bekerja. Pelapor itu akan dihadirkan sebagai saksi bersama tiga temannya di pengadilan kasus e-KTP.
Menurut Lili, saksi mendapat intimidasi dalam bentuk ancaman dari tempatnya bekerja. Pihak institusi tempat saksi bekerja disebut ikut khawatir terseret dalam kasus e-KTP.

Saksi mengaku hanya menjalankan perintah atasannya. Pegawai bawah level kontrak itu kebingungan jika nantinya dihadapkan pada situasi yang harus menyebut nama atasannya.

"Kalau nanti saya sebut, nanti bagaimana saya dan masa depan saya," ujar Lili menceritakan kembali pengakuan saksi.
Lili mengatakan saksi kasus e-KTP yang meminta perlindungan itu saat ini malah sulit dihubungi. LPSK masih berupaya merespons permohonan perlindungan yang sempat diminta olehnya.

"Sampai saat ini belum terespons dengan baik. Telepon kami tidak diangkat, melalui orang terdekatnya pun belum ada jawaban," ujar Lili.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER