Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bercerita mengenai arahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat itu adalah ketua dewan pembina Demokrat, untuk menggagalkan rencana hak angket Bank Century yang tengah bergulir di DPR pada akhir 2009.
Anas mengungkapkan, dirinya ditunjuk sebagai ketua fraksi Demokrat dengan salah satu tugasnya menggalakkan penolakan hak angket Bank Century. Menurut Anas, SBY saat itu menilai secara politik hak angket Bank Century bisa mengganggu stabilitas pemerintahan.
"Kami dipanggil ketua dewan pembina (SBY) untuk konsentrasi bagaimana usulan angket tidak jadi atau batal," kata Anas saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4).
Hal tersebut, Anas ceritakan untuk menegaskan bahwa dirinya tak pernah sama sekali membahas atau mendapat lobi-lobi politik terkait proyek pengadaan e-KTP pada awal 2010 silam. Anas menceritakan, bahwa dirinya dan jajaran di Fraksi Demokrat ketika itu bergerilya agar hak angket Bank Century batal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun pada akhirnya hak angket tersebut tetap bergulir, hingga dibentuknya Pansus Bank Century yang berakhir pada Maret 2010.
"Kami bekerja secara politik, berjibaku, lobi sana-sini agar tidak terjadi. Tapi di paripurna disetujui, atas arahan ketua dewan pembina, Fraksi Demokrat kawal pansus, lalu kami kawan pansus itu, baru selesai Maret 2010," kata Anas.
Dianggap GagalAnas pun mengaku dicap gagal oleh koleganya di Partai Demokrat lantaran dianggap tak bisa membendung hak angket Bank Century ketika. Bahkan, Anas mengaku jengkel dengan Setya Novanto, lantaran Fraksi Golkar menjadi salah satu fraksi yang mendukung angket tersebut.
"Saya terus terang waktu itu saya sebel dengan Pak Novanto ini. Setelah itu kami masuk persiapan kongres (Demokrat), jadi tidak ada waktu (mengurus e-KTP)," tutur Anas yang diikuti tawa hadirin sidang kasus e-KTP.
Anas dalam kesaksian sebelumnya telah membantah menerima uang hasil korupsi e-KTP, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Anas menyatakan, hal tersebut merupakan fitnah.
Anas juga mengatakan tak pernah sama sekali mengenal, bahkan bertemu dengan salah satu tersangka e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Anas pun meminta kepada majelis hakim untuk mempertemukan dirinya dengan Andi Narogong.