Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Wafid Muharram, dijadwalkan bersaksi untuk tersangka baru, Andi Zulkarnain Anwar atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.
"Hari ini penyidik KPK memanggil Wafid Muharram untuk diminta keterangannya sebagai saksinya Choel Mallarangeng," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (11/1).
Wafid diketahui pernah duduk sebagai Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia mendampingi kakak Choel, Andi Mallarangeng, yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olaharaga. Keduanya kini terjerat kasus Hambalang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi dan Choel disebut pernah membahas dan menyusun strategi pemenangan perusahaan tertentu untuk menggarap proyek Hambalang.
Choel diduga mengenalkan perusahaan PT Global Daya Manunggal kepada sang kakak agar diikutsertakan dalam proyek. Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto pun menitipkan duit Rp4 milliar.
Dari total uang yang diterima, sebanyak Rp1,5 miliar diserahkan oleh Wafid Muharam. Setelah ada uang pelicin, perusahaan ini menggarap proyek sebagai perusahaan subkontraktor.
Selain itu, Choel juga menerima US$550 ribu untuk kakaknya dari Manajer Pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang melalui Wafid.
Permai Group yang semula dijanjikan mendapat jatah Hambalang, saat itu gagal lantaran perintah dari mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sebelumnya, KPK telah meminta kesaksian Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, M Arief Taufiequrahman. Perusahaan tempat Arief bekerja memberikan fee proyek sebanyak 18 persen yakni sekitar Rp12 miliar untuk beberapa pihak termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Adhi Karya bekerja sama dengan Wika menjadi kontraktor proyek tersebut.
Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara untuk Andi Mallarangeng.
Untuk Wafid, majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan.
(meg)