Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memotong anggaran untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada tahun 2017 dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan itu disebut berpotensi menjauhkan keadilan dari warga kelas ekonomi bawah.
Anggota Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, Kemenkumham memotong anggaran tahun lalu yang sebesar Rp45 miliar menjadi hanya Rap19,1 miliar.
“Saya sangat kecewa karena pemerintah menurunkan anggaran program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pasalnya, bantuan hukum ini merupakan mandat undang-undang,” ujar Erma di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erma menuturkan, pemotongan anggaran tersebut merupakan ironi di tengah banyaknya persoalan hukum yang dialami orang miskin saat ini. Ia berkata, ada banyak orang miskin yang kerap tidak mendapatkan pendampingan hukum, baik dari segi ligitasi maupun non-ligitasi.
Kemkumham, kata Erma, seharusnya menggunakan anggaran sebelumnya untuk menjadi patokan dalam menyusun anggaran baru. Ia juga menyarankan Kemenkumham segera merevisi penganggaran program tersebut dalam APBN Perubahan tahun ini.
“Saya berharap Menkumham merevisi anggaran untuk program ini dalam APBN-P mendatang, paling tidak menjadi Rp35 miliar. Agar semua masyarakat tidak mampu yang memiliki persoalan hukum bisa mendapatkan bantuan pendampingan,” ujarnya.
 Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berkilah dan menyebut telah meminta Kemenkeu menambah anggaran bantuan hukum untuk tahun 2017. (ANTARAFOTO/M Agung Rajasa) |
Dalam forum yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menampik secara sengaja memotong anggaran itu lebih dari 50 persen. Ia mengatakan, anggaran itu dikurangi karena penyerapan anggaran tahun lalu yang tidak maksimal.
Yasonna mengaku telah mengusulkan kembali ke Kementerian Keuangan agar dapat meningkatkan anggaran bantuan hukum menjadi Rp73 miliar.
"Kami sangat perhatian soal ini. Kami sudah ajukan untuk penambahan anggaran. Tapi tergantung keputusan Kemenkeu," ujarnya.
Dalam laporannya di hadapan Komisi III DPR, Yasonna menyampaikan, total anggaran untuk program bantuan hukum bagi orang miskin tahun 2016 sebesar Rp45 miliar. Dari total tersebut, realisasi sebesar 95,13 persen atau sekitar Rp42,8 miliar.
Pada tahun 2017, Kemkumhan menganggarkan dana sebesar Rp19,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi rakyat miskin.
Anggaran pendampingan hukum untuk masyarakat miskin diatur dalam UU 16/2011 tentang bantuan hukum. Mekanisme dalam beleid itu tertuang secara rinci dalam Peraturan Pemerintah 43/2013.