Yasonna Kini Siap Bersaksi di Sidang e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2017 16:18 WIB
Menkumham Yasonna Laoly dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kini dia siap bersaksi.
Menkumham Yasonna Laoly dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kini dia siap bersaksi. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan siap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun dia belum menerima panggilan resmi hingga hari ini.

Politikus PDIP itu akan bersaksi untuk Irman dan Sugiharto, dua terdakwa proyek senilai Rp5,9 triliun di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Yasonna juga mengklaim tidak mengetahui korupsi di balik mega proyek tersebut.

“Saya belum tahu (ada rencana pemanggilan). Kami siap saja. Mana ada urusan itu (dengan proyek e-KTP),” ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/4).

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan belum menerima informasi soal sejumlah nama yang kembali dicekal karena terkait kasus e-KTP, termasuk isu pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. Ia menyampaikan, proses pencekalan ditangani oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya belum dilaporin Dirjen. Tanyakan saja itu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Yasonna diduga ikut menikmati hasil korupsi proyek e-KTP saat masih duduk di Komisi II DPR. Dugaan itu keluar setelah namanya disebut dalam sidang perdana dua bekas pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, Kamis (9/3).

Yasonna dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kala itu, dia berdalih sedang berada di luar Jakarta untuk kepentingan kerja.

Selain Yasonna, nama puluhan tokoh yang pernah atau masih menjabat di DPR juga ikut disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Mereka adalah Gandjar Pranowo, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, dan Taufik Effendi.

Selain itu, ada pula Teguh Djuwarno. Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Harmaen, Jamal Aziz, dan Markus Nari.

Seperti diketahui, puluhan saksi telah diperiksa di persidangan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Saksi-saksi tersebut mulai dari unsur Kemendagri, DPR dan swasta.

Pada sidang hari ini, delapan saksi dihadirkan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun di antara mereka tak ada nama anggota maupun mantan anggota DPR.

Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan kali ini fokus pada proses pengadaan proyek yang menelan anggaran Rp5,9 triliun. Pasalnya, diduga ada penyimpangan dalam proyek e-KTP, sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER