LAPORAN KHUSUS

Kalkulasi Untung Buntung Menambang di Rembang

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2017 12:04 WIB
Perang argumentasi dan data untuk menunjukkan pihak mana yang paling bisa menawarkan kesejahteraan dan menguntungkan, akan terus terjadi di Rembang.
Fajar, warga Kadiwono, Rembang, bekerja di bagian pengepakan pabrik PT Semen Indonesia sejak Oktober 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dikejutkan dengan penggerudukan kampus, 20 Maret 2015. Sekitar pukul 09.00 WIB hari itu, warga yang tinggal di wilayah pegunungan di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati, bersama ratusan mahasiswa, mendatangai Gedung Pusat UGM.

Mereka kesal dan memprotes pernyataan dua dosen UGM Eko Haryono dan Heru Hendrayana saat menjadi saksi dari pihak tergugat yaitu PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Semarang, satu hari sebelumnya.

Kala itu, Eko dan Heru menyebut karst di Bukit Watuputih masih muda dan bisa ditambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berselang bulan, UGM menggelar konferensi pers menindaklanjuti protes tersebut. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni Paripurna Sugarda menyatakan, institusinya menyayangkan kesaksian Eko dan Heru.

Bukan lantaran keduanya menjadi saksi untuk PT Semen Indonesia, melainkan karena kesaksian mereka tentang “karst masih muda dan bisa ditambang” disampaikan tanpa pernah melakukan penelitian tentang karst, air, dan tanah di Zona Rembang tersebut.
Tak hanya menyebabkan sanksi bagi kedua dosen UGM, polemik pertambangan batu gamping dan keberadaan pabrik semen di Rembang belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir dengan kesepakatan.

Menurut pakar geologi Institut Teknologi Bandung (ITB) Budi Brahmantyo, isu karst memang memunculkan dilema dan selalu berujung pada pertentangan: konservasi atau eksploitasi.

Budi menyadari, setiap kepala daerah tidak akan berlama-lama menimbang pilihan di antara dua pertentangan itu. Mengeksploitasi kekayaan alam akan jadi pilihan paling pertama karena aliran uangnya dengan cepat dapat masuk ke kas sebagai pendapat asli daerah.

“Ada pemikiran, kalau memilih konservasi, yang akan menikmati adalah kepala daerah berikutnya. Jadi semua memilih instant money sehingga menghambat kepala daerah memiliki visi pro lingkungan,” kata Budi saat berbincang dengan CNNIndonesia.com.
Warga membuka usaha air mineral di wilayah ring satu pabrik semen. Warga merasakan pahitnya hidup tanpa pemasukan dari usaha yang dibuat di kawasan pabrik. (CNN indonesia/Andry Novelino)Warga membuka usaha air mineral di wilayah ring satu pabrik semen. Warga merasakan pahitnya hidup tanpa pemasukan dari usaha yang dibuat di kawasan pabrik. (CNN indonesia/Andry Novelino)
Meski jelas pilihan hampir semua kepala daerah, kata Budi, namun tekanan publik atas pembangunan berkelanjutan juga semakin kuat. Isu konservasi menjadi lebih sering didengungkan di setiap rencana ekspansi perusahaan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan menerbitkan panduan umum valuasi ekonomi dampak lingkungan (VEDL). “Tapi karena baru prakiraan ke masa depan yang belum terjadi, nilai valuasinya masih abstrak dan bersifat intangible,” kata Budi.
Dalam dokumen yang diperoleh CNNIndonesia.com, valuasi ekonomi setidaknya menghitung 14 parameter di antaranya pengembangan ekonomi lokal, biaya kesehatan, biaya penanggulangan penurunan produktivitas pertanian, biaya penanggulangan pencemaran, biaya revegetasi, penyerapan tenaga kerja, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan biaya pemenuhan kebutuhan air.

Bagaimana valuasi ekonomi di lingkungan karst?

Menurut Budi, konflik berkepanjangan antara korporasi dan masyarakat menunjukkan konsep valuasi ekonomi belum terlaksana. Terutama karena perhitungan dalam valuasi akan menjadi berlipat-lipat jika dianggap manfaat lingkungan akan berumur panjang jika sumber daya berkelanjutan tetap dijaga.

Sementara, korporasi pasti bakal menentang perhitungan itu lantaran membandingkan dengan industri semen yang lebih tengible. “Yang juga lebih pasti adalah, hasil ekonomi dari industri jelas pembagiannya, sementara VEDL tidak jelas,” tutur Budi.

Di Rembang, pertentangan konservasi versus eksploitasi di kawasan karst semakin kuat. Aksi dua kali menyemen kaki yang dilakukan petani setempat menjadi salah satu parameternya.

Sikap Budi atas persoalan di Rembang tegas.

“Saya lebih cenderung mendukung mereka yang memanfaatkan lingkungan karena mudharatnya lebih kecil dengan manfaat lebih besar. Sementara mereka yang lebih suka bekerja di pabrik, kurang punya visi terhadap lingkungan,” ujarnya.
Berpendapat berbeda dengan Budi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Dwi Paryono tak kalah tegasnya. Teguh memastikan, penambangan batu gamping oleh PT Semen Indonesia terus berlanjut.

Teguh menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melihat dua hal dalam rencana tambang bahan baku semen di Rembang, juga Pati: potensi dan tata ruang.

Dari aspek potensi, kata Teguh, kedua kabupaten itu menyimpan kekayaan alam berupa batu gamping dan tanah liat yang usia eksploitasinya bisa mencapai 100 tahun. Sedangkan di aspek tata ruang, Teguh meyakini tak ada ketentuan yang dilanggar.
Salah seorang warga yang menolak pertambangan dan pabrik semen. (CNN Indonesia/Andry Novelino)Salah seorang warga yang menolak pertambangan dan pabrik semen. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Berdasarkan penelusuran, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Rembang tahun 2011-2031 menyatakan, Cekungan Watuputih merupakan kawasan lindung geologi berupa imbuhan air.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, pelanggaran terhadap peruntukkan pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi, mulai dari peringatan tertulis, penutupan lokasi, pencabutan hingga pembatalan izin.

Nasib Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih sebagai kawasan lindung geologi menjadi pertaruhan.

“Di daerah konservasi CAT itu, tidak menyebutkan bahwa tidak boleh ada kegiatan. Hanya diharapkan, 200 meter dari keluarnya mata air, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan,” kata Teguh kepada CNNIndonesia.com.

Teguh berargumentasi, CAT Watuputih menggunakan rezim Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/2011 tentang Penetapan CAT dan PP Nomor 43/2008 tentang Air Tanah sebagai dasar hukumnya. Dia juga menyitir Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Dalam UU 4/2009 itu, yang namanya WP (Wilayah Penambangan), mencakup seluruh landasanan Pulau Jawa. Jadi tidak ada tumpang tindih soal pengertian kawasan lindung geologi dengan kawasan pertambangan. Rezimnya lain,” kata Teguh.

Dia meminta publik tidak mengkhawatirkan dampak lingkungan maupun keberlanjutan lahan pertanian di Rembang lantaran keberadaan tambang dan pabrik. Bahkan dia mengklaim, efek domino dari aksi korporasi PT Semen Indonesia itu akan berakhir baik.
Menurutnya, pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dikantongi pemerintah daerah setempat mendekati angka Rp500 miliar per tahun dari perusahaan BUMN itu dan penyerapan tenaga kerja warga lokal mencapai 3 ribu orang.

“Belum lagi pembangunan embung, sumur resapan, infrastruktur, pembukaan warung, indekos, bisnis pengangkut produk semen, dan yang lain,” tuturnya.

PT Semen Indonesia mengantongi izin menambang hingga 20 tahun mendatang. Luas area tambang batu gamping PT Semen Indonesia mencapai 293,9 hektare; jumlah produksi 3,5 juta ton per tahun dengan cadangan 268,2 juta ton. Untuk tanah liat, area tambangnya seluas 98,9 ha untuk memproduksi 1 juta ton per tahun, dan cadangan di angka 17,9 juta ton.

Perang argumentasi dan data untuk menunjukkan pihak mana yang paling baik menawarkan kesejahteraan dan menguntungkan, akan terus terjadi. Karena sebagaimana dianalogikan Budi, konservasi vs eksploitasi seperti memakan buah simalakama.

Kuncinya ada di pemerintah, lebih pro kepada pundi-pundi yang masuk dalam PAD atau mengutamakan kesejahteraan rakyat. Bagi Budi, dua hal itu sangatlah berbeda.

“Kalau melihat rakyat sejahtera dengan usaha sendiri, malah diberi insentif, enggak dihalangi bertani, seharusnya dinilai sebagai kesejahteraan dan kesuksesan kepala daerah,” katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER