Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Setya Novanto dicegah untuk melakukan perjalanan atau bepergian ke Luar Negeri.
Hal ini terkait dengan kasus korupsi mega proyek e-KTP yang namanya ikut disebut sebagai penerima aliran dana dari proyek korupsi bancakan itu.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie menerangkan perihal kebenaran kabar status pencekalan Setya Novanto.
"Iya benar (Setya Novanto dicegah ke luar negeri) suratnya tanggal 10 dari pimpinan KPK, saya terima tadi malam," kata Direktur Jendral Imigrasi, Ronny F Sompi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ronny menyebut jika pencegahan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Untuk enam bulan, dia dicegah ke luar negeri," kata dia.
Kasus korupsi mega proyek e-KTP disebut melibatkan sederet nama politikus dan pejabat. Bahkan, Ketua DPR Setya Novanto disebut ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Beberapa waktu lalu, Setya hadir sebagai salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang e-KTP.
Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Selain Setya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin juga sempat dihadirkan sebagai saksi.