Suap bagi Handang Soekarno juga Ditujukan pada Kakanwil Pajak

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2017 13:22 WIB
Rencana pemberian uang suap untuk Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, diketahui dari pesan whatsapp Rajamohanan kepada Handang.
Rencana pemberian uang suap untuk Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, diketahui dari pesan whatsapp Rajamohanan kepada Handang. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno didakwa menerima suap Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Suap itu diduga diberikan pada Handang untuk mempercepat penyelesaian sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP yakni pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/4).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Handang sempat menemui Rajamohanan dan chief accounting PT EKP Siswanto di restoran Nippon Kan Hotel Sultan Senayan, Jakarta, pada 20 Oktober 2016 untuk membicarakan permasalahan pajak PT EKP. Pada pertemuan itu Rajamohanan disebut menjanjikan fee dengan jumlah 10 persen atau Rp5 miliar dari total nilai STP PPN sebesar Rp52 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah negosiasi antara terdakwa dengan Rajamohanan, sepakat uang yang akan diberikan dibulatkan menjadi Rp6 miliar," kata jaksa Ali.

Uang itu juga disebut akan ditujukan pada Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Hal ini diketahui melalui pesan whatsapp yang dikirimkan Rajamohanan kepada Handang. Dalam whatsapp itu tertulis pesan 'Pak soal tadi maksimal 6 termasuk Hnf mohon bisa diselesaikan, terima kasih'. 

Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Handang dengan jumlah awal sebesar Rp1,9 miliar. Handang mendatangi rumah Rajamohanan di Springhill Golf Residence di kawasan Kemayoran, Jakarta untuk mengambil uang tersebut yang disimpan dalam paper bag warna hitam.
"Tak lama kemudian petugas KPK mengamankan terdakwa dan Rajamohanan beserta barang bukti untuk dilakukan peneriksaan lebih lanjut," ucap jaksa Ali.

Dalam dakwaan disebutkan pula peran adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo yang turut membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP. Arif mengirimkan sejumlah dokumen masalah pajak PT EKP pada Handang melalui pesan whatsapp.

Pada pesan whatsapp tersebut Arif menyampaikan 'Apapun keputusan dirjen mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun'. Pesan itu kemudian dibalas Handang dengan mengatakan 'Siap bapak, besok pagi saya menghadap beliau bapak. Segera saya kabari bapak.'
Orang yang dimaksud Handang adalah Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi. Atas perbuatannya, Handang didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER