"Saya dengar informasinya pimpinan (DPR) mengurungkan untuk mengirim (nota keberatan) ke presiden," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4).
Politikus Partai Golkar ini mengaku belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut. Ia hanya berkata, partainya keberatan atas pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap Setya, bukan permintaan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain sisi, pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta DPR mempertimbangkan kembali untuk mengirim nota keberatan atas pencegahan Setya ke luar negeri. Pasalnya, ia berkata, pencegahan Setya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"DPR sepatutnya meletakkan hukum di atas segalanya. Pencegahan ini perlu dilihat untuk proses penegakan hukum," ujar Febri di Gedung DPR, Jakarta.
Lihat juga:DPR Ajukan Nota Keberatan Pencegahan Setnov |
"KPK diberi kewenangan sesuai pasal 12 ayat 1 huruf b. Kewenangan inilah yang kami lakukan untuk mengefektifkan proses penyidikan," ujarnya.
Lebih dari itu, Febri menilai, pencegahan terhadap Setya ke luar negeri tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsu pimpinan DPR. Ia berkata, tugas Setya selaku Ketua DPR bisa digantikan oleh wakil DPR yang ada.
"Kami percaya DPR punya mekanisme ketika Ketua sedang tidak berada di tempat tentu ada mekanisme penggantian Wakil Ketua. Sama seperti di KPK dan di lembaga lain," ujar Febri.
Nota keberatan tersebut diketahui telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR untuk nantinya dikirim ke Jokowi untuk dijawab.