DPR Batal Kirim Keberatan ke Jokowi soal Pencegahan Setya

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2017 15:40 WIB
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menyebut pimpinan DPR memutuskan untuk tidak mengirimkan nota keberatan ke pemerintah soal pencegahan Setya ke luar negeri.
DPR batal mengirim nota keberatan ke pemerintah soal pencegahan Setya Novanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menyebut nota keberatan Dewan Perwakilan Rakyat atas pencegahan Setya Novanto ke luar negeri, batal dikirimkan ke pemerintah. Batalnya pengiriman not keberatan itu ke Presiden Joko Widodo, berdasarkan hasil rapat internal pimpinan DPR.

"Saya dengar informasinya pimpinan (DPR) mengurungkan untuk mengirim (nota keberatan) ke presiden," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4).

Politikus Partai Golkar ini mengaku belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut. Ia hanya berkata, partainya keberatan atas pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap Setya, bukan permintaan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan, permintaan pencegahan KPK diatur dalam undang-undang meski jika dibandingkan dengan aturan lain bisa saja diperdebatkan.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang terkait dengan pencekalan saat proses penyelidikan.

Di lain sisi, pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri.

Lebih lanjut Bambang menyarankan, nota keberatan pencegahan sebaiknya ditangani oleh Komisi III. Langkah itu, kata dia, dilakukan dalam rangka untuk mencegah terjadinya kegaduhan.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta DPR mempertimbangkan kembali untuk mengirim nota keberatan atas pencegahan Setya ke luar negeri. Pasalnya, ia berkata, pencegahan Setya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"DPR sepatutnya meletakkan hukum di atas segalanya. Pencegahan ini perlu dilihat untuk proses penegakan hukum," ujar Febri di Gedung DPR, Jakarta.
Febri mengatakan, pencegahan Setya dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, melainkan dicegah dalam tahap penyidikan. Ia berkata, Setya dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai skasi untuk tersangka pemberi suap swasta kasus korupsi proyek e-KTP, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"KPK diberi kewenangan sesuai pasal 12 ayat 1 huruf b. Kewenangan inilah yang kami lakukan untuk mengefektifkan proses penyidikan," ujarnya.

Lebih dari itu, Febri menilai, pencegahan terhadap Setya ke luar negeri tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsu pimpinan DPR. Ia berkata, tugas Setya selaku Ketua DPR bisa digantikan oleh wakil DPR yang ada.

"Kami percaya DPR punya mekanisme ketika Ketua sedang tidak berada di tempat tentu ada mekanisme penggantian Wakil Ketua. Sama seperti di KPK dan di lembaga lain," ujar Febri.
Sebelumnya, Fraksi Golkar mengirimkan surat keberatan ke pimpinan DPR atas pencegahan Setya Novanto ke luar negeri oleh KPK. Faksi Golkar memandang pencegahan yang dilakukan oleh KPK bertentangan dengan keputusan MK.

Nota keberatan tersebut diketahui telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR untuk nantinya dikirim ke Jokowi untuk dijawab.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER