Kuasa hukum Alfamart, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah pengajuan kasasi akan dilakukan lantaran Majelis Hakim PN Tangerang hanya menerima eksepsi KIP sebagai tergugat. Dalam putusannya hakim tak menentukan apakah Alfamart berstatus sebagai badan publik atau tidak.
Yusril juga keberatan dengan alasan hakim yang menyatakan bahwa keputusan KIP tak bisa digugat. Jika memang KIP tidak bisa digugat, maka keputusannya bisa sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hakim juga bingung dalam menangani permohonan gugatan Alfamart karena baru kali ini ada gugatan terhadap putusan KIP. Keputusan hakim juga belum masuk ke pokok perkara sama sekali.
Sama seperti Yusril, Agus juga mengaku berharap bahwa sidang seharusnya bisa memutuskan soal status badan publik Alfamart.
Kasus ini bermula dari keputusan KIP yang memerintahkan Alfamart membuka seluruh data sumbangan yang mereka terima dari masyarakat, 19 Desember lalu. Gugatan ke KIP ini dilayangkan oleh warga bernama Mustolih yang menilai data soal sumbangan itu adalah dokumen publik.
Alfamart disebut KIP menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik nonpemerintah yang harus tunduk terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Meski begitu, Alfamart hanya diwajibkan untuk membuka informasi kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan. Informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan tidak termasuk yang harus dipaparkan ke publik.