Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyatakan surat tuntutan tak terpengaruh pada aksi pro dan kontra dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia menuturkan hal tersebut di dalam persidangan. Ali menegaskan saat persidangan ada perbedaan persepsi, namun tanggung jawab penuntut umum harus ditegakkan.
"Baik yang pro dan kontra, tidak boleh mempengaruhi persepsi jalannya persidangan, melainkan hanya aspirasi masyarakat," kata Ali dalam pembacaan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh JPU dilakukan secara objektif dan hasil pemeriksaan dari perkara tersebut. Diketahui, Ahok didakwa Pasal 156 huruf a dan Pasal
156 KUHP terkait dengan penodaan agama.
Saksi ahli hukum pidana Djisman Samosir sebelumnya mengkritik keberadaan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan JPU.
Saksi LangsungDjisman menuturkan saksi di persidangan harus individu yang benar-benar mengalami langsung kejadian saat dugaan penodaan agama terjadi. Hal itu sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Saya tidak bermaksud mengajarkan yang mulia. Tapi saksi yang sesuai dengan KUHP adalah yang benar-benar orang langsung," ujar Djisman di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).
Hingga saat ini, sudah ada sedikitnya 15 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Namun, dari belasan saksi yang dihadirkan, banyak orang yang tak hadir secara langsung saat pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu dilakukan, September 2016.