Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dukung Hak Angket Kasus e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 20 Apr 2017 15:33 WIB
Dua pimpinan DPR itu merespons baik usulan hak angket untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam terkait kasus e-KTP.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon merespons baik usulan hak angket untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam terkait kasus e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyambut baik rencana Komisi III DPR yang ingin menggunakan hak angket untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Meski belum ada surat dari Komisi III yang ditujukan kepada pimpinan DPR terkait hak angket, Fahri menilai tidak ada yang salah dengan rencana tersebut. Dia menyebut hak angket bukan bentuk campur tangan DPR terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Politikus yang telah dipecat dari PKS itu mengklaim DPR punya otoritas untuk mengawasi proses hukum yang sedang dijalankan oleh mitra kerjanya, dalam hal ini KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau DPR enggak ada istilah intervensi, karena dalam pengawasan, DPR boleh melakukan apa saja," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4).
Kolega Fahsi di pucuk pimpinan DPR, Fadli Zon pun menanggapi lumrah wacana hak angket demi mengetahui proses pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Miryam.

"Harus dilihat sebagai hal yang biasa saja. Justru aneh kalau selama priode DPR tidak ada hak angket", kata Fadli.

Selaku pimpinan DPR, Fadli menyatakan bakal mempelajari lebih lanjut jika permohonan penggunaan hak angket telah diserahkan Komisi III secara resmi.

Setelah itu, rencana Komisi III tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan, badan musyawarah (bamus) lalu sidang paripurna DPR untuk menentukan apakah hak angket perlu digunakan atau tidak.
Usulan pengajuan hak angket muncul ketika Komisi III menggelar rapat dengar pendapat dengan KPK. Rapat yang digelar sejak Selasa malam (18/4) berlangsung alot dan baru berakhir Rabu dini hari (19/4).

Usulan hak angket mengemuka setelah mayoritas fraksi di Komisi III mempertanyakan KPK soal pengakuan Miryam di persidangan e-KTP. Pasalnya dalam persidangan Miryam disebut mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR.
Rapat kala itu sempat diskors lewat tengah malam. Komisi Hukum DPR memberi kesempatan KPK merespons permintaan mereka.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat itu menyatakan pihaknya tak bisa membuka rekaman kesaksian Miryam. Alasannya, keterangan dalam dakwaan persidangan telah dibuktikan melalui pernyataan lebih dari satu saksi. Pembuktian lebih lanjut menurutnya bisa diuji di persidangan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER