Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat hukum bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Boyamin Saiman menantang Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan kasus laporan SMS palsu yang dilaporkan kliennya tahun 2011.
Menurut Boyamin, jika penyelidikan kasus itu dihentikan, maka dia berencana mengajukan praperadilan.
"Saya minta kalau memang tidak ada, segera buat surat untuk hentikan penyelidikan. Dengan demikian terbuka buat saya untuk praperadilan," kata
kata Boyamin kepada CNNIndonesia kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin mengatakan hingga hari ini belum pernah sekalipun Antasari dipanggil sebagai saksi dan seolah-olah laporan itu mengambang di Kepolisan. Padahal, kata Boyamin laporan itu sudah dilakuan sejak enam tahun lalu.
"Saya lebih senang kalau Polda menyatakan tidak bisa melanjutkan karena tidak cukup bukti atau bukan pidana atau apa. Jangan digantung oleh polisi," ucapnya.
Dia menuturkan penanganan SMS gelap di Polda Metro seperti berjalan di tempat.
Boyamin menyebut, ia dan kliennya serta adik kandung mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Islandar memang pernah dipanggil Bareskrim Polri untuk laporan SMS gelap ini.
Namun, mereka diperiksa terkait laporan sangkaan palsu dan penghilangan barang bukti.
Meminta PoldaKasus SMS gelap Antasari diduga muncul tak lama setelah kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam. Nasrudin tewas ditembak usai bermain golf di Padang Golf Moderland, Kota Tangerang pada 14 Maret 2009.
Sebelumnya, adik kandung mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Islandar, juga meminta Polda Metro Jaya menjelaskan penanganan laporan SMS gelap eks Ketua KPK Antasari Ashar.
Andi menuding kepolisian sengaja mendiamkan kasus yang sudah dilaporkan Antasari sejak 2011 tersebut. "Saya mempertanyakan sampai saat ini kok belum ada
progress dari kepolisian tentang sejauh mana kasus ini ditangani," kata Andi