Menurut Boyamin, jika penyelidikan kasus itu dihentikan, maka dia berencana mengajukan praperadilan.
"Saya minta kalau memang tidak ada, segera buat surat untuk hentikan penyelidikan. Dengan demikian terbuka buat saya untuk praperadilan," kata
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lebih senang kalau Polda menyatakan tidak bisa melanjutkan karena tidak cukup bukti atau bukan pidana atau apa. Jangan digantung oleh polisi," ucapnya.
Boyamin menyebut, ia dan kliennya serta adik kandung mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Islandar memang pernah dipanggil Bareskrim Polri untuk laporan SMS gelap ini.
Namun, mereka diperiksa terkait laporan sangkaan palsu dan penghilangan barang bukti.
Meminta Polda
Kasus SMS gelap Antasari diduga muncul tak lama setelah kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam. Nasrudin tewas ditembak usai bermain golf di Padang Golf Moderland, Kota Tangerang pada 14 Maret 2009.
Sebelumnya, adik kandung mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Islandar, juga meminta Polda Metro Jaya menjelaskan penanganan laporan SMS gelap eks Ketua KPK Antasari Ashar.
Andi menuding kepolisian sengaja mendiamkan kasus yang sudah dilaporkan Antasari sejak 2011 tersebut. "Saya mempertanyakan sampai saat ini kok belum ada progress dari kepolisian tentang sejauh mana kasus ini ditangani," kata Andi