Korupsi di ESDM, KPK Tetapkan Sri Utami Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 21 Apr 2017 19:22 WIB
Sri Utami jadi tersangka korupsi terkait sejumlah kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menetapkan Sri Utami sebagai tersangka korupsi di KESDM. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penetapan tersangka Sri Utami dalam perkara dugaan korupsi terkait sejumlah kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

"KPK menetapkan satu lagi tersangka yaitu SU (Sri Utami) PNS di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).
Febri menyatakan, Sri selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam sejumlah kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan tersebut di antaranya, sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisai hemat energi tahun 2010 dan kegiatan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

"(Sri Utami) diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga diduga kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar," kata Febri.
Dalam dakwaan Waryono Karno, Sri disebut menerima uang hingga Rp2,39 miliar. Selain itu, Sri juga disebut-sebut berperan mengatur pengumpulan uang dari sejumlah kegiatan di Setjen Kementerian ESDM dan menyalurkannya ke sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Sri dijerat atas Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Febri, perkara yang menjerat Sri yakni kasus yang sebelumnya melibatkan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik dan Waryono Karno.
Jero sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum 8 tahun bui dan denda Rp300 juta. Selain itu, Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsidair 2 tahun.

Sementara itu, Waryono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta diminta membayar uang pengganti Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER