Jaksa Putar 4 Video Al Maidah untuk 'Menjerat' Ahok
CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2017 13:23 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemutaran rekaman video yang menjadi barang bukti pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama masih berlangsung hingga Selasa (4/4) siang ini.
Berdasarkan pantauan, hingga sidang ke-17 diskors sudah ada sekitar empat video yang ditayangkan Majelis Hakim di hadapan persidangan. Rekaman-rekaman tersebut merupakan barang bukti yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari para pelapor.
Keempat video yang telah diputar adalah dua cuplikan rekaman pernyataan Ahok ihwal Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu; rekaman lengkap pidato Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu berdurasi satu jam lebih; dan rekaman pernyataan Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51 kala
menghadiri acara Partai Nasional Demokrat.
"Terserah majelis hakim. Mau minta full (video ditayangkan) tidak ada masalah. Mau potongan tidak ada masalah," kata Ketua JPU Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Usai memutar beberapa video, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sempat menanyakan kebenaran rekaman tersebut pada Ahok. Sang terdakwa pun mengakui kebenaran video yang diputar, dan berkata bahwa rekaman serupa juga sempat diputar kala dirinya diperiksa oleh penyidik kepolisian.
"Waktu di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya hanya sampai meletakkan mik (tidak sampai video tanya jawab dengan warga)," tutur Ahok.
Pertanyaan Hakim dan Jaksa
Usai pemutaran video nanti, majelis hakim dan JPU akan mencecar Ahok dengan berbagai pertanyaan. Setelah itu, pemeriksaan selesai dan sidang selanjutnya dilakukan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.
Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Atas kasus tersebut, JPU mendakwa Ahok dengan pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pantauan, hingga sidang ke-17 diskors sudah ada sekitar empat video yang ditayangkan Majelis Hakim di hadapan persidangan. Rekaman-rekaman tersebut merupakan barang bukti yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari para pelapor.
Keempat video yang telah diputar adalah dua cuplikan rekaman pernyataan Ahok ihwal Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu; rekaman lengkap pidato Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu berdurasi satu jam lebih; dan rekaman pernyataan Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51 kala
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai memutar beberapa video, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sempat menanyakan kebenaran rekaman tersebut pada Ahok. Sang terdakwa pun mengakui kebenaran video yang diputar, dan berkata bahwa rekaman serupa juga sempat diputar kala dirinya diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Pertanyaan Hakim dan Jaksa
Usai pemutaran video nanti, majelis hakim dan JPU akan mencecar Ahok dengan berbagai pertanyaan. Setelah itu, pemeriksaan selesai dan sidang selanjutnya dilakukan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.
Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Atas kasus tersebut, JPU mendakwa Ahok dengan pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).