Pembangunan rel kereta api bandara di lokasi tersebut merupakan salah satu proyek utama Jokowi, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Ini proyek kebanggaan Pak Jokowi. Harusnya Pak Jokowi bisa turun tangan langsung," kata kuasa hukum warga RW 12 Manggarai, Nasrul Dongoran dari PBHI Jakarta di lokasi, Minggu (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada 11 bangunan seluas 1.150 meter persegi yang rencananya digusur PT KAI dalam waktu dekat. Namun Nasrul menduga di masa mendatang akan ada bangunan milik warga lain yang diserobot PT KAI.
Salah satu warga RW 12 Manggarai, Nur (60) mengaku sudah sejak 1970 menempati tanah yang saat ini di klaim milik PT KAI. Nur berkata, rumah yang dirinya tempat ini merupakan tanah kosong yang tak ditempati siapa-siapa.
"Saya di sini sejak 1970-an, ikut sama orangtua. Waktu itu di sini masih tanah merah kosong," tutur Nur bercerita kepada CNNIndonesia.com.
Nur sebenarnya tak keberatan bila diminta meninggalkan rumah yang dia tempati bersama anak-anaknya. Namun menurutnya, yang membuat warga keberatan adalah soal ganti rugi dari PT KAI yang dianggap tak manusiawi.
PT KAI hanya memberikan uang kerohiman sebesar Rp200 ribu-Rp250 ribu.
“Kami ingin diperlakukan dengan layak. Kalau dikasih Rp250ribu, buat ngontrak (sewa rumah) saja enggak bisa," tuturnya.
Berdasarkan Surat bernomor KA. 203/III/22/DO.1-2017, khususnya poin Nomor 1 bagian C, disebutkan bahwa KAI akan memberi kompensasi sebesar Rp250 ribu untuk bangunan permanen, dan Rp200 ribu untuk bangunan semi permanen.
Namun tak ada penjelasan bahwa nilai tersebut akan digunakan untuk hitungan per meter atau per bangunan.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, penggusuran terhadap warga RW 12, Manggarai rencananya dilakukan PT KAI pada 11 atau 14 April mendatang. PT KAI sudah meminta pengamanan dari jajaran Polres Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya.