Jokowi Diminta Tinjau Manggarai terkait Penggusuran PT KAI

CNN Indonesia
Minggu, 09 Apr 2017 15:10 WIB
Menurut kuasa hukum warga RW 12, Manggarai, langkah PT KAI bukanlah membongkar, melainkan menyerobot tanah karena bukan milik KAI.
Suasana di kawasan RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo diminta meninjau langsung lokasi warga RW 12 di Jalan Sahardjo I, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang bakal digusur oleh PT KAI (Persero) untuk pembangunan kereta api Bandara Soekarno Hatta-Manggarai.

Pembangunan rel kereta api bandara di lokasi tersebut merupakan salah satu proyek utama Jokowi, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Ini proyek kebanggaan Pak Jokowi. Harusnya Pak Jokowi bisa turun tangan langsung," kata kuasa hukum warga RW 12 Manggarai, Nasrul Dongoran dari PBHI Jakarta di lokasi, Minggu (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasrul menilai PT KAI telah melakukan penyerobotan atas tanah yang sudah diduduki oleh warga sejak 1950-an. Pihaknya menganggap PT KAI, yang menyebut memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988 atas nama PJKA, hanya klaim semata.
"Ini namanya penyerobotoan tanah oleh PT KAI. Jadi bukan pembongkaran, tanah ini bukan milik mereka," ujar Nasrul.

Setidaknya ada 11 bangunan seluas 1.150 meter persegi yang rencananya digusur PT KAI dalam waktu dekat. Namun Nasrul menduga di masa mendatang akan ada bangunan milik warga lain yang diserobot PT KAI.

Nasrul mengatakan, cara-cara yang dilakukan PT KAI sama seperti yang dipakai Belanda ketika menjajah Indonesia. "Cara-cara zaman Belanda di pakai oleh PT KAI dan berguna sampai sekarang," tuturnya.

Salah satu warga RW 12 Manggarai, Nur (60) mengaku sudah sejak 1970 menempati tanah yang saat ini di klaim milik PT KAI. Nur berkata, rumah yang dirinya tempat ini merupakan tanah kosong yang tak ditempati siapa-siapa.

"Saya di sini sejak 1970-an, ikut sama orangtua. Waktu itu di sini masih tanah merah kosong," tutur Nur bercerita kepada CNNIndonesia.com.
Nur—seorang nenek yang memiliki empat orang anak dan empat cucu—membuka usaha warung klontong yang menjual kebutuhan sehari-hari. Dia mengaku tak mendapat sosialisasi yang utuh dari pihak PT KAI.

Nur sebenarnya tak keberatan bila diminta meninggalkan rumah yang dia tempati bersama anak-anaknya. Namun menurutnya, yang membuat warga keberatan adalah soal ganti rugi dari PT KAI yang dianggap tak manusiawi.

PT KAI hanya memberikan uang kerohiman sebesar Rp200 ribu-Rp250 ribu.

“Kami ingin diperlakukan dengan layak. Kalau dikasih Rp250ribu, buat ngontrak (sewa rumah) saja enggak bisa," tuturnya.

Berdasarkan Surat bernomor KA. 203/III/22/DO.1-2017, khususnya poin Nomor 1 bagian C, disebutkan bahwa KAI akan memberi kompensasi sebesar Rp250 ribu untuk bangunan permanen, dan Rp200 ribu untuk bangunan semi permanen.

Namun tak ada penjelasan bahwa nilai tersebut akan digunakan untuk hitungan per meter atau per bangunan.
Penggusuran urung dilakukan hari ini, Minggu (9/4), sebagaimana surat pemberitahuan yang dilayangkan PT KAI beberapa waktu lalu. Dalam surat itu, PT KAI meminta warga yang tinggal di 11 bangunan untuk mengosongkan rumah mereka.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, penggusuran terhadap warga RW 12, Manggarai rencananya dilakukan PT KAI pada 11 atau 14 April mendatang. PT KAI sudah meminta pengamanan dari jajaran Polres Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER