Senior Manager Penjagaan Aset Daop 1 Jakarta PT KAI Drajad Firmansyah Koesoemaputra menuturkan hal itu dalam Surat Pemberitahuan kedua pada 20 April 2017. Upaya pengosongan itu sendiri terkait dengan proyek Double Double Track (DDT) Manggarai-Soekarno Hatta.
“Untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan yang berada di atas aset milik PT KAI … paling lambat 25 April 2017,” kata Drajad dalam surat yang diperoleh CNNIndonesia.com, Selasa (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseroan itu menegaskan jika warga Manggarai tak mengindahkan Surat Pemberitahuan itu, maka pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Drajad mengungkapkan pihaknya juga tak akan bertanggung jawab dengan segala kerusakan dan kehilangan barang-barang akibat penertiban tersebut.
Kuasa hukum warga Nurharis Wijaya mengatakan pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Komnas HAM dan Ombudsman. Namun, kata dia, perwakilan PT KAI justru tak mengindahkan pemanggilan dari kedua lembaga tersebut.
“KAI tak kooperatif dengan mengindahkan panggilan untuk membuktikan blue print, master plan dan transparansi anggaran,” kata Nurharis dalam keterangan resminya.
PT KAI menyatakan jika jalur itu dibangun, maka kereta yang akan beroperasi ditargetkan mengangkut 33.000 penumpang per hari atau sekitar 20 persen dari jumlah penumpang bandara.