Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Ketua Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo dalam sidang lanjutan dugaan suap pengadaan satelit pemantau dengan terdakwa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Dharmawansyah.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Kehadiran perwira tinggi Angkatan Laut (AL) itu dibutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan untuk Fahmi, yang juga suami artis Ineke Koesherawati.
"Pemeriksaan Kabakamla di sidang hari ini untuk Fahmi," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Fahmi didakwa memberikan suap untuk memenangkan proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla tahun anggaran 2016. Dia disebut-sebut memberikan sejumlah uang kepada empat pejabat di Bakamla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama, Eko Susilo Hadi sebesar US$88.500, euro 10 ribu, Sin$105 ribu; Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo sebesar Sin$105 ribu; Kepala Sub bagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan Rp120 juta.
Arie Soedewo sudah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa KPK saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Hakim pada persidangan Adami dan Hadry pun meminta Jaksa KPK menghadirkan Arie Soedewo.
Febri melanjutkan, Arie Soedewo juga akan dihadirkan pada sidang Adami dan Hardy pada sidang lanjutan, Jumat lusa (29/4). Kehadiran orang nomor satu di Bakamla itu dibutuhkan keterangannya dalam kasus yang menjerat anak buah Fahmi itu.
"Jumat Arie Soedewo dihadirkan untuk dua terdakwa lain," tutur Febri.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya memastikan Arie Soedewo akan hadir dalam sidang lanjutan kasus suap proyek satelit pemantau. Ia mengatakan anggota TNI patuh hukum.
"Datang kok nanti, lihat saja. Jadi saya yakinkan bahwa anggota TNI itu patuh hukum," ujar Gatot.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Fahmi terungkap peran Arie Soedewo pada kasus dugaan suap proyek satelit pemantau di Bakamla. Arie Soedewo disebut-sebut meminta jatah 7,5 persen untuk Bakamla dari nilai proyek sebesar Rp400 miliar.
Pembahasan fee itu dilakukan saat Arie Soedewo bertemu Eko Susilo Hadi pada Oktober 2016. Jatah itu diambil dari proyek pengadaan satelit pemantauan yang dimenangkan perusahan Fahmi.
Arie disebut meminta jatah 7,5 persen untuk Bakamla dari 15 persen nilai pengadaan proyek. Kesepakatannya adalah 2 persen dari jatah 7,5 persen ini diberikan terlebih dahulu.
Fahmi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.