Nama Arie disebut dalam dakwaan dua terdakwa penyuap dari pihak swasta Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3).
Saat membacakan, jaksa penuntut umum Kiki Ahmad Yani menyatakan, Arie membahas jatah fee bersama Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Arie meminta Eko menghubungi kedua terdakwa untuk menyampaikan bahwa 2 persen jatah fee itu diserahkan pada Eko yakni sebesar Rp4,161 miliar. .
Arie kemudian meminta Eko memberikan uang senilai Rp1 miliar masing-masing untuk Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Keduanya menjadi pihak yang menandatangani surat penetapan pemenang pengadaan pemantauan satelit dan perjanjian dengan PT MTI.
Saat dikonfirmasi, Arie membantah terlibat pembahasan fee dengan Eko. Ia baru mengetahui soal itu justru dari pihak luar Bakamla.
"Enggak ada itu soal fee. Kalau pun ada harusnya kepalanya duluan yang dapat," kata Arie kepada CNNIndonesia.com.
Sejak awal Ari mengaku selalu mengingatkan pada anak buahnya agar tak berpikir tentang fee dari proyek pengadaan. Menurut Arie, hal yang lebih penting adalah penyelesaian administrasi terkait proses pengadaan itu sendiri.
"Saya selalu katakan jangan berpikir tentang fee dulu. Yang penting (pengadaan) ini selesai dengan administrasi yang bagus," kata Arie. (sur/asa)