Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang dari pihak swasta didakwa menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut untuk pengadaan alat pemantau satelit. Nilai suapnya sebesar Rp4,36 miliar agar mendapat tender proyek pengadaan senilai Rp400 miliar.
Dua terdakwa tersebut adalah Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Keduanya adalah karyawan PT Melati Technofo Indonesia. Bos perusahaan ini, Fahmi Darmawansyah, juga sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Terdakwa Hardy Stefanus bersama-sama dengan Muhammad Adami Okta dan Fahmi Darmawansyah memberikan uang secara bertahap kepada penyelenggara negara untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan pemantauan satelit," kata jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3)
Suap diberikan pada empat pejabat yakni Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla Eko Susilo Hadi dengan nilai suap Sin$105 ribu, U$S88.500, dan €10 ribu euro, Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo sebesar Sin$105 ribu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan sebesar Sin$104.500, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp120 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Kiki menuturkan, kasus bermula ketika politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ali Fahmi Habsyi menawarkan Fahmi untuk 'main proyek' pengadaan pemantauan satelit di Bakamla. Ali Fahmi meminta fee sebesar 15 persen untuk memenangkan proyek tersebut.
"Ali Fahmi memberitahukan soal pengadaan senilai Rp400 miliar tersebut dan meminta uang muka 6 persen untuk membantu proses lelang," kata Kiki.
Hardy kemudian memberikan Rp24 miliar ke Ali Fahmi pada 1 Juli 2016 di hotel Ritz Carlton Kuningan. Proses penyerahan uang tersebut direkam menggunakan video atas permintaan Adami sebagai bukti untuk dilaporkan kepada Fahmi.
"Untuk memenangkan proyek tersebut, Hardy dan Adami bekerja sama dengan PT Rohde and Schwarz Indonesia yang merupakan perwakilan perusahaan produsen pemantauan satelit dan membantu Bakamla membuat daftar Harga Perkiraan Sendiri," ujar Kiki.
PT Melati akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan proyek tersebut pada 8 September 2016 dengan total anggaran Rp222,43 miliar.
(sur)