Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk memanggil politikus PDIP Ali Fahmi alias Ali Habsyi secara paksa. Jaksa KPK menilai kesaksian Ali vital pada kasus dugaan suap pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Hakim akan mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan, karena sudah dipanggil secara sah dan patut tapi tidak hadir," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (10/4).
Ali telah dua kali mangkir dari panggilan JPU tanpa keterangan. Sesuai pasal 159 ayat 2 KUHAP, ketua majelis hakim dapat memerintahkan agar saksi dihadirkan ke persidangan. JPU berencana memanggil kembali Ali pada persidangan 19 April mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Kiki mengatakan, kesaksian Ali sangat dibutuhkan dalam persidangan. Pasalnya, nama Ali muncul dalam surat dakwaan sebagai pihak yang menawarkan Fahmi untuk 'main proyek' pengadaan pemantauan satelit di Bakamla. Ali diduga meminta
fee sebesar 15 persen untuk memenangkan proyek tersebut.
"Ali Fahmi memberitahukan soal pengadaan senilai Rp400 miliar tersebut dan meminta uang muka 6 persen untuk membantu proses lelang," kata jaksa Kiki.
Selain Ali, JPU juga berencana menghadirkan Kepala Bakamla Arie Soedewo dalam persidangan selanjutnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan POM TNI terkait pemanggilan tersebut.
"Saat ini untuk pihak lain yang menjadi kewenangan KPK terus didalami indikasi keterlibatannya. Jika Informasi sudah lengkap tentu akan segera kami umumkan pada publik," ucap Febri.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ali menerima uang sebesar Rp24 miliar dari anak buah terdakwa Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, pada Juli 2016 di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta.
PT Melati Technofo Indonesia milik Fahmi belakangan ditetapkan menjadi pemenang lelang pengadaan proyek tersebut pada 8 September 2016 dengan total anggaran Rp222,43 miliar.