"Hakim akan mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan, karena sudah dipanggil secara sah dan patut tapi tidak hadir," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (10/4).
Ali telah dua kali mangkir dari panggilan JPU tanpa keterangan. Sesuai pasal 159 ayat 2 KUHAP, ketua majelis hakim dapat memerintahkan agar saksi dihadirkan ke persidangan. JPU berencana memanggil kembali Ali pada persidangan 19 April mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ali Fahmi memberitahukan soal pengadaan senilai Rp400 miliar tersebut dan meminta uang muka 6 persen untuk membantu proses lelang," kata jaksa Kiki.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ali menerima uang sebesar Rp24 miliar dari anak buah terdakwa Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, pada Juli 2016 di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta.
PT Melati Technofo Indonesia milik Fahmi belakangan ditetapkan menjadi pemenang lelang pengadaan proyek tersebut pada 8 September 2016 dengan total anggaran Rp222,43 miliar.