"Sudah P21 (lengkap) semuanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/4).
Gatot Brajumusti terjerat dalam sejumlah kasus, diantaranya penipuan, kepemilikan narkoba, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa dilindungi dan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dalam kasus kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa dilindungi, dan pelecehan seksual, kata Argo, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk pelimpahan berkas, karena saat ini Gatot berstatus tahanan Polda Nusa Tenggara Barat.
Kepada polisi, ketika itu, Gatot mengaku, senjata tersebut merupakan properti untuk pembuatan film. Atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Gatot dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Penyalahgunaan Penyimpanan Amunisi dan Senjata Api.
Saat menggeledah rumah Gatot, polisi juga menemukan satwa langka dilindungi, Harimau Sumatera dan Elang Brontok Jawa. Karena itu, Gatot dijerat Pasal 21 dan 23 Juncto Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana empat tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.
Kedua perempuan tersebut mengaku diperkosa oleh Gatot setelah sebelumnya dicekoki asfat yang belakangan diketahui merupakan narkotik jenis sabu. Gatot dijerat dengan Pasal 76 D dan 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.