Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi merampungkan berkas perkara yang melibatkan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti dalam kasus pelecehan seksual, kepemilikan senjata api, dan kepemilikan satwa dilindungi.
"Sudah P21 (lengkap) semuanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/4).
Gatot Brajumusti terjerat dalam sejumlah kasus, diantaranya penipuan, kepemilikan narkoba, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa dilindungi dan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam hari lalu, dalam kasus kepemilikan narkoba, Gatot telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.
Pria yang biasa disapa Aa Gatot itu ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua PARFI di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram. Dia ditangkap polisi bersama istrinya Dewi Aminah.
Sementara, dalam kasus kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa dilindungi, dan pelecehan seksual, kata Argo, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk pelimpahan berkas, karena saat ini Gatot berstatus tahanan Polda Nusa Tenggara Barat.
"Dia (Gatot) tahanan di Mataram," kata Argo.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Gatot sebagai tersangka kepemilikan senjata api sejak September 2016. Polisi menemukan dua senjata api jenis Glock 26 dan Walther serta 500 butir peluru tak berizin saat menggeledah rumah Gatot di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kepada polisi, ketika itu, Gatot mengaku, senjata tersebut merupakan properti untuk pembuatan film. Atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Gatot dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Penyalahgunaan Penyimpanan Amunisi dan Senjata Api.
Saat menggeledah rumah Gatot, polisi juga menemukan satwa langka dilindungi, Harimau Sumatera dan Elang Brontok Jawa. Karena itu, Gatot dijerat Pasal 21 dan 23 Juncto Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana empat tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.
Pada kasus pelecehan seksual, Gatot dilaporkan oleh dua orang perempuan, satu diantaranya berinisial Ct (26) ke Polda Metro Jaya September silam.
Kedua perempuan tersebut mengaku diperkosa oleh Gatot setelah sebelumnya dicekoki asfat yang belakangan diketahui merupakan narkotik jenis sabu. Gatot dijerat dengan Pasal 76 D dan 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.