Arie menyatakan, dirinya tak tahu menahu soal penerimaan uang yang dilakukan mantan mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, yang kini telah berstatus tersangka.
"Tidak pernah," tegas Arie menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK di sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kemudian) setelah saya panggil Fahmi Habsyi, setelah dengar info saya panggil tapi saya belum tahu. Saya bilang kita tidak berpikir tentang komitmen," kata Arie.
"Saya tidak pernah mmerintahkan, saya arahkan kepada aturan," tuturnya.
Setelah mendengarkan kesaksian dari Arie, Ketua Majelis Hakim Yohanes Priana meminta dirinya untuk kembali hadir pada sidang selanjutnya, dengan terdakwa yang berbeda.
Rencananya Arie kembali dihadirkan jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi di sidang dua anak buah Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
"Bapak nanti akan disibukan dengan sidang kasus ini. Bapak bisa mondar-mandir ke PN (Pengadilan Negeri)," kata Hakim Yohanes.
Hakim Yohanes pun menyarankan Arie meminta jadwal sidang selanjutnya kepada jaksa penuntut umum KPK. Sehingga, kata Yohanes, Arie tak perlu harus dipanggil oleh jaksa KPK dalam sidang Adami dan Stefanus.
Arie pun berjanji akan hadir pada sidang Adami dan Stefanus, yang digelar Jumat (28/4) lusa. Arie menyampaikan kesanggupan dirinya hadir pada sidang tersebut kepada jaksa KPK saat persidangan berakhir.
Seperti diketahui, Arie Soedewo disebut dalam dakwaan ikut membahas jatah fee dari proyek pengadaan satelit pemantau. Bakamla disebut mendapat jatah 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp222,43 miliar.
Nama Arie disebut dalam dakwaan Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, dua anak buah PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah. Arie disebut membahas jatah fee bersama Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
Arie kemudian meminta Eko menghubungi kedua terdakwa untuk menyampaikan bahwa 2 persen jatah fee itu diserahkan pada Eko yakni sebesar Rp4,161 miliar.