Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo menepis tudingan dirinya ikut membahas besaran
fee dari proyek pengadaan satelit pemantau. Bakamla disebut mendapat jatah 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp222,43 miliar.
Arie menyatakan, dirinya tak tahu menahu soal penerimaan uang yang dilakukan mantan mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, yang kini telah berstatus tersangka.
"Tidak pernah," tegas Arie menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK di sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK kembali mencecar Arie soal catatan jatah fee yang diakui Eko dibuat setelah bertemu dirinya.
Perwira tinggi Angkatan Laut (AL) itu mengklaim tak tahu menahu soal catatan yang dibuat Eko tersebut. Arie mengaku baru mengetahuinya setelah mendengarnya dari orang kepercayaannya, yakni Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya Arie H Sembiring (almarhum).
"(Kemudian) setelah saya panggil Fahmi Habsyi, setelah dengar info saya panggil tapi saya belum tahu. Saya bilang kita tidak berpikir tentang komitmen," kata Arie.
Arie kembali membantah saat dicecar mengarahkan Eko Susilo untuk menerima suap dari Fahmi Darmawansyah terkait proyek satelit pemantau. Menurut jenderal bintang tiga itu, dirinya menyerahkan proses tender proyek miliaran rupiah itu ke aturan yang berlaku.
"Saya tidak pernah mmerintahkan, saya arahkan kepada aturan," tuturnya.
Hakim Minta Kabakamla Hadir KembaliSetelah mendengarkan kesaksian dari Arie, Ketua Majelis Hakim Yohanes Priana meminta dirinya untuk kembali hadir pada sidang selanjutnya, dengan terdakwa yang berbeda.
Rencananya Arie kembali dihadirkan jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi di sidang dua anak buah Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
"Bapak nanti akan disibukan dengan sidang kasus ini. Bapak bisa mondar-mandir ke PN (Pengadilan Negeri)," kata Hakim Yohanes.
Hakim Yohanes pun menyarankan Arie meminta jadwal sidang selanjutnya kepada jaksa penuntut umum KPK. Sehingga, kata Yohanes, Arie tak perlu harus dipanggil oleh jaksa KPK dalam sidang Adami dan Stefanus.
"Nanti minta jadwal saja. Supaya bisa sesuaikan dengan kesibukan bapak," tuturnya.
Arie pun berjanji akan hadir pada sidang Adami dan Stefanus, yang digelar Jumat (28/4) lusa. Arie menyampaikan kesanggupan dirinya hadir pada sidang tersebut kepada jaksa KPK saat persidangan berakhir.
Seperti diketahui, Arie Soedewo disebut dalam dakwaan ikut membahas jatah fee dari proyek pengadaan satelit pemantau. Bakamla disebut mendapat jatah 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp222,43 miliar.
Nama Arie disebut dalam dakwaan Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, dua anak buah PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah. Arie disebut membahas jatah fee bersama Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
Arie menyampaikan pada Eko bahwa dari jatah 15 persen nilai pengadaan proyek satelit pemantau untuk Bakamla mendapatkan jatah 7,5 persen dan akan diberikan lebih dulu sebesar 2 persen.
Arie kemudian meminta Eko menghubungi kedua terdakwa untuk menyampaikan bahwa 2 persen jatah fee itu diserahkan pada Eko yakni sebesar Rp4,161 miliar.