Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu akan mengambil keputusan melalui voting atas empat dari 18 isu krusial dalam rapat konsinyering akhir pekan ini.
Ketua Panja RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, empat isu krusial itu adalah ambang batas pencalonan presiden (
presidential threshold), ambang batas parlemen (
parliamentary threshold), konversi suara ke kursi di legislatif dan sistem pemilu terbuka atau tertutup.
"Kami sepakat ketika Panja menyelesaikan tugas ini, empat isu yang menggantung harus segera diambil keputusan dengan cara voting," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/4).
Lukman menjelaskan, keputusan untuk mengambil voting empat isu krusial tersebut lantaran ada kebuntuan saat pembahasan. Sebab, sikap fraksi terhadap isu tersebut disebut sama kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme voting yang dilakukan pun, kata dia, dilakukan secara sederhana. Misalnya untuk isu
presidential threshold, terdapat perdebatan antara yang menginginkan nol persen dan 20 persen.
Sedangkan, terkait
parliamentary threshold terdapat juga dua opsi yang dimiliki fraksi-fraksi. Opsi tersebut adalah fraksi yang ingin 3,5 dan 5 persen.
"Kalau penyerdehanaan parpol, pemerintah menyatakan menerima 3,5 atau 5, merekomendasikan berapapun naiknya tapi tidak mau di atas 5 persen. Terlalu ekstrem, akan memakan korban banyak," kata Lukman.
Lebih lanjut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, untuk sistem pemilu, tiga opsi yang ada masih diperdebatkan, yakni sistem terbuka, tertutup, dan terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah.
Sementara itu, mengenai konversi suara ke kursi, dua opsi yang berkembang di fraksi-fraksi adalah metode
sainte lague modifikasi dan sebagian kuota hare.
Hingga kini parlemen menargetkan RUU Pemilu dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya atau Mei mendatang. Target ini diklaim tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang akan dimulai pada Oktober 2017.