Ketua Panja RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, empat isu krusial itu adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), konversi suara ke kursi di legislatif dan sistem pemilu terbuka atau tertutup.
"Kami sepakat ketika Panja menyelesaikan tugas ini, empat isu yang menggantung harus segera diambil keputusan dengan cara voting," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, terkait parliamentary threshold terdapat juga dua opsi yang dimiliki fraksi-fraksi. Opsi tersebut adalah fraksi yang ingin 3,5 dan 5 persen.
Sementara itu, mengenai konversi suara ke kursi, dua opsi yang berkembang di fraksi-fraksi adalah metode sainte lague modifikasi dan sebagian kuota hare.
Hingga kini parlemen menargetkan RUU Pemilu dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya atau Mei mendatang. Target ini diklaim tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang akan dimulai pada Oktober 2017.