Jakarta, CNN Indonesia -- Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.007 gram asal Guangzhou, Cina diselundupkan ke Jakarta melalui Pelabuhan Laut Talang Duku, Jambi. Paket sabu-sabu ini dikemas dalam lima koli sandal wanita.
Pelakunya adalah DHO (37) warga negara Nigeria dan istrinya, EV (40), asal Indonesia. DHO tewas saat ditangkap petugas.
Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan mengatakan, penyelundupan sabu-sabu ini terbilang modus baru karena menyembunyikan narkotik di dalam badan sandal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menarik karena modus cukup baru, sehingga kita akan terus melakukan pengungkapan lainnya, karena banyak barang dikirim dari Guangzhou," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/4).
Penyelundupan ini terungkap pada Jumat 21 April lalu melalui upaya
control delivery Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik mendapat informasi paket sabu-sabu dari Bea Cukai yang menyebut paket akan dibawa ke sebuah lokasi di Kelapa Gading, Jakarta Timur, melalui jasa ekspedisi.
"Saat tiba di lokasi, customer (EV) menelpon penjaga kos untuk menerima paket tersebut dan menyuruhnya dimasukkan ke dalam sebuah kamar," tutur Iriawan.
Kamar tersebut sudah disewa oleh EV untuk menyimpan paket. Rencananya, Iriawan melanjutkan, EV akan datang keesokannya untuk mengambil paket.
"Petugas juga nginap di situ untuk mencari tahu siapa yang datang mengambil paket," ujarnya.
EV kemudian datang pada Minggu, (23/4), untuk mengambil paket bersama seorang laki-laki inisial TO dengan mengendarai mobil kijang Rover. Saat keduanya mengeluarkan paket dari kamar itu dan membawanya ke dalam mobil, penyidik langsung mencegat.
"TO akui bahwa paket itu isinya sandal namun setelah dinterogasi petugas, EV mengaku itu sabu-sabu," kata Iriawan.
Dari keterangan EV disebutkan pemilik barang adalah DHO yang tinggal di apartemen Gading Nias Residence Tower Dahlia lantai 25 unit NM.
"EV mengaku DHO hanya pacar. Tapi dari keterangan WHO, mereka suami-istri," ucap Iriawan.
Ketika hendak ditangkap, DHO rupanya tidak ada di tempat. Setelah penyelidikan, dia akhirnya ditangkap di jalan Baladewa, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Petugas kemudian membawa DHO untuk mencari rekan bisnis narkotikanya, pada Senin, 25 April 2017, sekitar pukul 17.45 WIB.
Iriawan mengatakan kesempatan itu digunakan DHO untuk kabur. Saat turun dari mobil, menurut Iriawan, DHO merebut senjata dari seorang petugas.
Petugas meresponsnya dengan menembak DHO. Iriawan mengatakan, DHO tewas saat mendapat pertolongan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Pusat.
"Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Iriawan.
Sementara itu, EV dijerat pasal 113 subsidair pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dia diancam pidana mati, hukuman seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun.