Tersangka Kasus BLBI Dicegah ke Luar Negeri Sejak Maret

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2017 22:12 WIB
KPK mengungkapkan telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Syafruddin Arsjad Temenggung, tersangka kasus korupsi BLBI, sejak 21 Maret lalu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan lembaganya telah mencekal tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsjad. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Syafruddin Arsjad Temenggung sejak 21 Maret 2017. 

Syafruddin sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK telah mencegah berpergian ke luar negeri terhadap tersangka SAT sejak 21 Maret 2017 untuk enam bulan ke depan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4).
Syafruddin Arsjad Temenggung merupakan tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2004 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat mengeluarkan SKL, Syafruddin menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Kala itu, Syafruddin mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) meski BDNI belum melunasi utangnya kepada Bank Indonesia. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,7 triliun. 
‎Atas perbuatannya tersebut, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎⁠⁠⁠⁠
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER