Jakarta, CNN Indonesia -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Syafruddin Arsjad Temenggung sejak 21 Maret 2017.
Syafruddin sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK telah mencegah berpergian ke luar negeri terhadap tersangka SAT sejak 21 Maret 2017 untuk enam bulan ke depan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4).
Syafruddin Arsjad Temenggung merupakan tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2004 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat mengeluarkan SKL, Syafruddin menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kala itu, Syafruddin mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) meski BDNI belum melunasi utangnya kepada Bank Indonesia. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,7 triliun.
Atas perbuatannya tersebut, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.