Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Selasa (25/4), penyidik KPK telah memanggil Artalyta Suryani untuk mendalami kasus penerbitan SKL Itu.
Artalyta adalah terpidana suap kepada mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Namun, wanita yang akrab disapa Ayin itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain akan memeriksa Ayin, kata Febri, pihaknya juga bakal menjadwalkan kembali mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Alam, Rizal Ramli. Rizal, yang juga mantan menteri di era Presiden Abdurrahman Wahid itu sempat tak hadir saat dipanggil untuk diperiksa pada 17 April.
Lihat juga:Sri Mulyani: Kejar Obligor BLBI |
Febri menyebut, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 32 orang. Mereka yang telah dimintai keterangannya dari BPPN, KKSK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Sekretariat Negara. Bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temanggung yang sudah menjadi tersangka juga telah dimintai keterangannya.
"Mulai minggu depan kami akan kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk saksi yang belum hadir," tutur Febri.
Lihat juga:Bank Danamon Klaim Lunasi Utang BLBI |
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.