Usut SKL BLBI, KPK Agendakan Pemeriksaan Artalyta Suryani

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2017 23:01 WIB
Artalyta atau Ayin adalah terpidana suap kepada mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Ayin sempat mangkir saat dipanggil KPK pada 25 April terkait kasus korupsi BLBI.
KPK kembali memanggil Artalyta Suryani setelah yang bersangkutan pada Selasa (25/4), mangkir dalam panggilan terkait kasus korupsi BLBI. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), milik Sjamsul Nursalim. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Selasa (25/4), penyidik KPK telah memanggil Artalyta Suryani untuk mendalami kasus penerbitan SKL Itu.

Artalyta adalah terpidana suap kepada mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Namun, wanita yang akrab disapa Ayin itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi tidak hadir dan kami tentu akan lakukan pemanggilan kembali," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (26/2).
Ayin disebut-sebut sebagai rekan Sjamsul Nursalim. Ayin dicokok KPK bersama Urip pada Maret 2008 silam, beberapa hari setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), untuk kasus SKL BLBI untuk BDNI. 

Selain akan memeriksa Ayin, kata Febri, pihaknya juga bakal menjadwalkan kembali mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Alam, Rizal Ramli. Rizal, yang juga mantan menteri di era Presiden Abdurrahman Wahid itu sempat tak hadir saat dipanggil untuk diperiksa pada 17 April.

"Saat itu saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang," tuturnya. 
Seperti diketahui, pada Kamis (20/4), Mantan Menteri Koordinator Bidang‎ Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie telah diperiksa. Usai diperiksa, Kwik mengatakan dirinya diperiksa terkait kasus penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. 

Febri menyebut, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 32 orang. Mereka yang telah dimintai keterangannya dari BPPN, KKSK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Sekretariat Negara. Bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temanggung yang sudah menjadi tersangka juga telah dimintai keterangannya. 

"Mulai minggu depan kami akan kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk saksi yang belum hadir," tutur Febri. 
KPK sebelumnya telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. 

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER