Terima Suap Proyek Jalan, Politikus PAN Divonis 9 Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2017 16:21 WIB
Andi Taufan Tiro juga dicabut hak politiknya oleh hakim karena terbukti menerima suap Rp7,4 miliar dalam proyek pembangunan jalan di Maluku.
Andi Taufan Tiro divonis sembilan tahun penjara dan dicabut hak politiknya. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro divonis sembilan tahun bui dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi terbukti menerima suap untuk menggunakan program aspirasi dalam proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4).

Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut hakim, Andi menerima uang suap hingga Rp7,4 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar. Uang tersebut digunakan oleh Andi untuk pelesiran ke Eropa dan menunjang kegiatan politiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut diterima Andi sebagai kompensasi penggunaan program aspirasi untuk pembangunan Jalan Wayabula-Sofi di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

"Terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir dan Hengky sebesar Rp7,4 miliar," kata Hakim Fahzal.
Hal yang memberatkan bagi Andi adalah dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme. Andi juga telah menikmati uang suap untuk liburan ke Eropa dan melakukan serangkaian kegiatan politik.

"Sementara yang meringangkan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang Rp500 juta ke KPK," kata hakim Fahzal.

Hak Politik Dicabut

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga mencabut hak politik Andi untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun. Pertimbangan hakim mencabut hak politik kader PAN itu lantaran, telah menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya.

"Pidana tambahan, pencabutan untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana kurungan penjara," kata Fahzal.

Menanggapi vonis ini, Andi dan tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Fahzal pun memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menanggapi vonis tersebut.
Andi sendiri tak mempermasalahkan pencabutan hak politiknya selama lima tahun. Menurut dia, dalam kehidupan tak melulu bicara soal politik. Meskipun, Andi merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.

Vonis untuk Andi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Andi sebelumnya dituntut 13 tahun bui dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER