Usulan Hak Angket Kasus e-KTP Dibahas Paripurna DPR Esok

CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2017 20:17 WIB
Rapat Badan Musyawarah DPR menyepakati usulan hak angket kasus e-KTP akan dibahas Jumat esok, sebelum masa reses DPR bergulir.
Rapat Badan Musyawarah DPR menyepakati usulan hak angket kasus e-KTP akan dibahas Jumat esok, sebelum masa reses DPR bergulir. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usulan hak angket atas pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam Haryani akan dibacakan dan dibahas pada rapat paripurna terakhir DPR sebelum masa reses, Jumat besok. Hal itu merupakan keputusan yang diambil pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (27/4).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, setelah usulan hak angket dibacakan, rapat paripurna memiliki dua opsi mekanisme pengambilan keputusan.

"Langsung tanggapan anggota, setuju atau tidak setuju atau pengambilan keputusannya itu ditunda," ujar Fahri. Ia berkata, opsi lain yang mengemuka dalam rapat Bamus adalah forum lobi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri menuturkan, usulan hak angket sudah ditandatangani 25 pengusul yang berasal dari delapan fraksi. Tercatat, hanya Fraksi PKS dan Demokrat yang menyatakan penolakan terhadap usulan penggunaan hak angket itu.
Fahri memprediksi pengambilan keputusan hak angket itu akan melalui dinamika rapat yang tidak mudah. Keputusan akhir, kata dia, berpeluang diambil melalui pemungutan suara maupun aklamasi.

"Kemungkinan besar ada interupsi pasti, ada anggota atau fraksi yang akan bertanya biasa, itu dinamikanya," tuturnya.

Fahri mengatakan, agenda lanjutan dari usulan hak angket baru akan ditentukan ketika panitia khusus terbentuk. Menurutnya, pansus hak angket bisa saja fokus menyelidiki persoalan tertentu seperti rekaman keterangan Miryam Haryani atau melebar ke isu lain.
Pada rapat paripurna DPR Kamis siang tadi, usulan hak angket terhadap KPK tidak dibahas. Pimpinan DPR hanya membacakan empat surat yang mereka terima, termasuk usulan penggunaan hak angket yang dikirimkan Komisi III.

Pasal 79 ayat 3 pada UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyebut hak angket sebagai hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Pasal 199 ayat 1 pada beleid yang sama mengatur, hak angket dapat bergulir jika diajukan sedikitnya oleh 25 anggota DPR yang berasal dari lebih satu fraksi. Hak angket secara resmi digunakan apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER