Novanto disebut punya andil dalam proyek yang mulai jalan sejak 2010 silam.
Novanto muncul dalam surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan , Sugiharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan itu dihadiri Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong -tersangka e-KTP-, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini serta Irman dan Sugiharto.
Pertemuan-pertemuan itu dilakukan saat proyek e-KTP tersebut masih dalam tahap perancangan, dan agar lolos anggarannya di Komisi II DPR.
Dalam, dakwaan Irman dan Sugiharto pula, Novanto menyatakan siap 'mengawal' proyek e-KTP ini agar terlaksana.
Kemudian, setelah melalui proses panjang, proyek tersebut disetujui DPR untuk direalisasikan. Akhir, pada 21 Juni 2011, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 471.13-476 Tahun 2011, Menteri Dalam Negeri ketika itu, Gamawan Fauzi, menunjuk Konsorsium PNRI sebagi pemenang lelang proyek e-KTP.
Konsorsium PNRI sendiri merupakan bentukan Andi Narogong, yang dirancang oleh tim Fatmawati. Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra dan PT Sucofindo.
Novanto ternyata terus memantau jalannya proyek e-KTP lewat Andi Narogong.
Andi Narogong saat diperiksa oleh KPK pada Maret lalu. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.) |
Pengakuan Pemenang Proyek
Hal tersebut diketahui dari pengakuan Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos kepada penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan. Paulus diperiksa penyidik KPK di Singapura pada 17 November 2016.
Paulus mengaku diajak oleh Andi Narogong bertemu Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya 13 Jakarta Selatan pada November 2011. Paulus menyebut, dikenalkan oleh Andi sebagai anggota konsorsium kepada Novanto.
Paulus mengaku berbincang masalah e-KTP. Kata dia, Novanto menanyakan apa yang sudah dikerjakan PT Sandipala dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam proyek itu.
Bahkan, ungkap Paulus, dalam pertemuan yang singkat itu, Novanto lewat Andi Narogong seolah-olah meminta bayaran kepada dirinya maupun PT Sandipala, yang mengerjakan proyek e-KTP.
"Pertemuan itu seolah-olah menunjukan kepada saya bahwa Setya Novanto mempunyai pengaruh di dalam proyek e-KTP, seolah-olah meminta komitmen (sesuatu) kepada saya atau PT Sandipala Arthaputra," kata Paulus kepada penyidik KPK seperti yang disampaikan dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh CNNIndonesia.com, pada pekan ini.
Dia juga menyatakan dalam pertemuan itu Andi Agustinus menjadi orang yang didukung oleh Setya Novanto.
Beberapa hari dari pertemuan itu, Paulus kembali diajak oleh Andi Narogong bertemu dengan Novanto di kantornya, di Equity Building Komplek SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada bulan yang sama.
Pertemuan kedua itu, kata Paulus, dilakukan karena dirinya tak juga merealisasikan permintaan komitmen untuk pembayaran ongkos.
Paulus melanjutkan, di pertemuan itu, Novanto dan Andi banyak terlibat pembicaraan. Paulus sendiri menangkap pembicaraan mereka soal komitmen pembayaran.
"Pertemuan itu yang saya baca adalah warning dari Andi Narogong sebagai orangnya Setya Novanto agar segera memberikan komitmen," tutur Paulus.
Namun soal ini, Setya Novanto membantahnya. Dalam persidangan, dia mengatakan dirinya tak memiliki kantor di Equity Building Komplek SCBD. "Tidak ada," katanya.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman tengah menjalai sidang di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.) |
Pada kesepakatan awal, PT Sandipala mendapat porsi 60 persen atau pengerjaan 103 juta kartu blangko e-KTP. Namun, setelah ada 'masalah' dengan Andi, perusahaan Paulus hanya mendapat jatah pengerjaan 60 juta.
Perubahan pengerjaan itu pun juga tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan itu, pengurangan dilakukan Andi bersama para terdakwa, Diah Anggraini, Isnu Edhi Wijaya dan Anang S Sugiana pada 19 Desember 2011.
"Awalnya saya berfikir, Andi Narogong adalah bagian dari PT Quadra Solution, tetapi setelah proyek e-KTP berjalan, bahwa Andi Narogong adalah orang Setya Novanto yang mengatur proyek e-KTP," tegas Paulus kepada penyidik KPK.
Paulus diperiksa selama dua hari di apartemennya. Paulus pun bersedia dambil sumpahnya, yang disaksikan oleh penyidik KPK, pihak lembaga antikorupsi di Singapura, yakni Corrupt Practices Investigation Bureau dan perwakilan pejabat KBRI di Singapura.
Andi Narogong saat diperiksa oleh KPK pada Maret lalu. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman tengah menjalai sidang di Pengadilan Tipikor. (
Selain Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pun menjadi saksi kasus e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)