Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah optimistis panitia khusus bisa segera terbentuk meski masih ada enam fraksi di parlemen yang menolak usulan hak angket terhadap KPK.
Fahri menyebut sampai saat ini sejumlah fraksi masih melakukan lobi politik di tengah reses masa sidang.
"Masih ada waktu lebih kurang 16 hari. Saya kira di waktu reses ini partai dan fraksi melihat dinamika yang ada di masyarakat," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/5).
Politikus yang sempat dipecat PKS itu menyebut pengusulan hak angket terhadap KPK bukan hanya untuk menyelidiki dugaan pengancaman terhadap anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menyebut hak angket tersebut juga sekaligus ditujukan untuk menyelidiki sejumlah hal terkait kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
“Mari kita pandang ini sebagai sesuatu yang positif, bukan soal kasus per kasus,” ujar Fahri
Fahri menuturkan, penyelidikan terhadap kinerja KPK sesuai dengan pidato yang dibacakan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufiqulhadi dalam rapat paripurna pekan lalu, Jumat (28/4).
Dalam pidatonya, Taufiqulhadi memaparkan sejumlah masalah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
Fahri mengatakan, dalam hak angket tersebut nantinya DPR akan memanggil sejumlah pihak, seperti ahli hukum yang terlibat dalam pembuatan UU KPK.
"Jadi nantinya semua pihak bisa memberikan masukan," ujar Fahri.
Usulan hak angket sebelumnya mengemuka berangkat dari keberatan anggota Komisi III yang disebut Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan kasus e-KTP pada 30 Maret lalu.
Dalam rapat bersama KPK (18/4), Komisi III meminta KPK membuka rekaman yang menyebutkan enam nama anggota DPR yang diduga mengancam Miryam.
Sejauh ini, sebanyak enam fraksi menyatakan menolak usulan hak angket, di antaranya Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PPP, dan PAN.