Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi memberikan Surat Peringatan (SP) I terhadap Ketua Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Golkar Yorrys Raweyai karena dianggap telah melanggar peraturan partai.
Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Golkar Freddy Latumahina mengatakan, Yorrys dinilai telah melanggar peraturan karena memberi pernyataan soal desakannya untuk menggelar Munaslub. Ketua Umum Golkar Setya Novanto pun disebut bakal menjadi tersangka kasus e-KTP.
"DPP Golkar menyampaikan surat kepada Pak Yorrys tentang beliau dianggap melanggar kesepakatan rapat," ujar Freddy di Gedung DPP Golkar, Jakarta, Selasa (2/5).
Freddy menilai pernyataan Yorrys bertentangan dengan kesepakatan hasil rapat pengurus harian DPP Golkar tertanggal 5 April 2017. Dalam rapat pengurus DPP yang juga diikuti oleh Yorrys menyepakati beberapa hal, di antaranya menjaga soliditas partai, kompak dalam konsolidasi Pilkada 2018 dan Pileg 2019, serta menetapkan juru bicara partai untuk menyampaikan informasi kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyataan Yorrys tersebut secara tidak langsung telah merugikan Setya Novanto dan nama baik Golkar.
Freddy menyebut pernyataan Yorrys amat mengagetkan internal Golkar di tengah konsolidasi mempersiapkan Pilkada dan Pileg mendatang. Ia juga mengatakan Yorrys merupakan pihak yang mengusulkan agar segala hal terkait partai disampaikan oleh juru bicara.
"Padahal yang sponsori untuk tidak menyampaikan hal di luar partai sebelum dibahas di dalam partai adalah Pak Yorrys sendiri. Ternyata hal itu beliau lampaui," ujarnya.
Freddy mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Yorrys terkait dengan pemeberian SP I tersebut. Yorrys, kata Freddy, belum memberi tanggapan karena masih mempelajari peringatan tersebut.
"Beliau dikasih hak untuk menyampaikan secara lisan atau tertulis," ujar Freddy.
Freddy berharap Yorrys tidak mengulangi tindakannya tersebut. Menurutnya, Yorrys terancam dipecat dari keanggotaan partai jika kembali mengulangi tindakannya.
"(Kalau mengulangi) ada peringatan kedua dan ketiga. Setelah itu dijatuhkan sanksi. Jika masih melawan diberhentikan dari keanggotaan," ujar Freddy.
Berdasarkan surat DPP Golkar Nomor B-1065/GOLKAR/IV/2017 tertanggal 29 April 2017, DPP Golkar memberikan SP I kepada Yorrys karena pernyataanya di sejumlah media tanggal 24 April 2017. Dalam surat itu, Yorrys diminta untuk mematuhi dan menaati seluruh kebijakan yang telah ditetapkan oleh DPP Golkar.
Surat itu ditandatangani oleh Ketum Golkar Setya Novanto dan Sekjen Golkar Idrus Marham.