"Seperti semua laporan, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan telaah. Kami akan lihat mana saja unsur-unsur yang membentuk Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Karena yang dilaporkan terkait dengan indikasi obstruction of justice," kata Juru Bicara, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
Pasal 21 UU Tipikor itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Fahri Hamzah menjadi pimpinan Sidang Paripurna yang mengetuk palu persetujuan hak angket. Padahal dalam sidang tersebut, masih ada sejumlah anggota dewan yang menyampaikan interupsi atas pengajuan hak angket untuk KPK itu.
Koalisi masyarakat sipil yang mengadukan Fahri ke KPK di antaranya, Indonesia Corruption Watch, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem.