KPK Telaah Laporan Tindakan Fahri Hamzah Soal Hak Angket

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mei 2017 19:47 WIB
Fahri Hamzah dinilai sepihak mengetuk palu persetujuan hak angket terkait proses pemeriksaan Miryam. Ia dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Fahri Hamzah dianggap sepihak mengetuk palu persetujuan hak angket terkait proses penyidikan kasus tersebut. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang dianggap menghalang-halangi pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Fahri dianggap sepihak mengetuk palu persetujuan hak angket terkait proses penyidikan kasus tersebut.

"Seperti semua laporan, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan telaah. Kami akan lihat mana saja unsur-unsur yang membentuk Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Karena yang dilaporkan terkait dengan indikasi obstruction of justice," kata Juru Bicara, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).

Pasal 21 UU Tipikor itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Menurut Febri, pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal laporan yang baru dimasukan kemarin oleh kelompok masyarakat sipil tersebut. Sejauh ini, kata Febri, pihaknya ingin mempelajari dulu apakah tindakan Fahri dalam memimpin Sidang Paripurna disebut menghalangi penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami perlu melihat, apa saja yang kemudian diduga menghambat proses hukum yang berjalan. Tentu itu kita kaji lebih jauh," tuturnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah menjadi pimpinan Sidang Paripurna yang mengetuk palu persetujuan hak angket. Padahal dalam sidang tersebut, masih ada sejumlah anggota dewan yang menyampaikan interupsi atas pengajuan hak angket untuk KPK itu.
Fahri dinilai menyalahgunakan wewenang saat memimpin sidang paripurna pengambilan keputusan hak angket pada Jumat (28/4).

Dia dianggap melanggar Pasal 21 UU Tipikor, karena melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Tindakan yang dimaksud yaitu tidak ada musyawarah maupun mekanisme voting dalam memutuskan hak angket untuk KPK.

Koalisi masyarakat sipil yang mengadukan Fahri ke KPK di antaranya, Indonesia Corruption Watch, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER