Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tak mempedulikan hak angket yang sudah diketok Dewan Perwakilan Rakyat. Hak angket tersebut digalang DPR terkait dengan kecurigaan pada proses pemeriksaan politikus Hanura dalam kasus korupsi e-KTP.
Febri menegaskan, meski DPR mengajukan hak angket, KPK tak mungkin membuka hasil pemeriksaan dalam proses pengusutan sebuah kasus di luar persidangan, termasuk perkara e-KTP.
"Permintaan pembukaan rekaman itu sudah klir, di RDP (rapat dengar pendapat) sudah kami sampaikan bahwa tak mungkin membuka itu, kecuali ada perintah pengadilan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
KPK menurutnya masih menunggu konsistensi sejumlah fraksi yang menolak hak angket tersebut. Menurut, Febri, konsistensi fraksi yang menolak keras hak angket bisa dilihat, apakah mereka akan mengirimkan anggotanya ke panitia khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan, atas masukan sejumlah pakar, salah satunya dari ahli hukum tata negara, pansus baru bisa terbentuk setelah seluruh fraksi di DPR mengirimkan anggotanya. Bila fraksi-fraksi tersebut tak kunjung mengirim anggotanya, maka pansus terkait hak angket KPK ini tak bisa terlaksana.
Hak angket untuk KPK sudah disahkan di paripurna pekan lalu. Namun tidak semua fraksi mendukung pengajuan hak angket itu. Tahap selanjutnya akan dibentuk pansus untuk menyeldiki dugaan pelanggaran yang terjadi.
Namun Fraksi Partai Amanat Nasional sudah menyatakan tak akan mengirimkan wakilnya ke Pansus. Begitu juga Partai Kebangkitan Bangsa. Demokrat sejak awal sudah menolak pengguliran hak angket. Sementara Partai Keadilan Sejahtera protes melayangkan protes terhadap pengesahan hak angket untuk KPK itu.