KPK Periksa Para Pihak yang Bantu Pelarian Miryam Haryani

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mei 2017 18:22 WIB
KPK memeriksa empat saksi dalam mengusut pelarian Miryam Haryani. Dua orang di antaranya adalah keluarga Miryam yang tinggal di Bandung.
Buronan KPK dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani (tengah) digiring petugas ke dalam mobil untuk diserahkan kepada KPK di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pihak yang diduga membantu tersangka kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani, selama melarikan diri. Pelarian Miryam diduga untuk menghindari pengusutan kasus yang menjeratnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik lembaga antirasuah hari ini memeriksa empat saksi, yaitu Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura itu diketahui kabur dan bersembunyi di Bandung, Jawa Barat, selama ada panggilan penyidik KPK.

Febri mengatakan, salah satu saksi tersebut merupakan sopir Miryam. Sementara itu, lanjut Febri, seorang saksi lainnya merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang (lainnya) adalah keluarga yang tinggal di Bandung, yang pada saat itu diduga mengetahui keberadaan atau bagian perjalanan tersangka MSH. Jadi itu yang kami dalami," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).
Menurut Febri, penyidik KPK saat ini masih fokus mengusut pelarian mantan anggota Komisi II DPR itu selama beberapa hari. Miryam masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Hari ini kami masih mendalami perjalanan tersangka MSH selama setidaknya tiga hari ke belakang setelah DPO kami sampaikan ke Mabes Polri," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan, penyidik KPK bakal mendalami keterangan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus Miryam, terkait dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan dalam perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Menurutnya, pada pekan ini sejumlah saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas Miryam.

"Rangkaian pemeriksaan akan kami lakukan dalam waktu-waktu dekat. Kami akan panggil sejumlah saksi," tuturnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dianggap menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Namun, Miryam mangkir saat dua kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Akhirnya, KPK memasukkan Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron sejak Kamis (27/4). Selama buron, Miryam mengaku tengah berlibur dengan anaknya.

Pelarian Miryam pun berakhir, setelah Satgas Bareskrim Polri menangkapnya di Hotel Grand Kemang, Senin (1/5) dini hari. Miryam digelandang ke Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa, Miryam langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan Miryam dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK memeriksa yang bersangkutan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER